MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Perppu Covid-19, Dengar Keterangan Presiden-DPR
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Adapun berdasarkan laman mkri.id, seperti dikutip Rabu (20/5/2020) Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, terhadap lahirnya Perppu tersebut.
Untuk perkara yang disidangkan, yakni nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk, kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
Sebelumnya, salah satu penggugat, yakni Koodinator MAKI, Boyamin Saiman, memang mendapatkan surat panggilan, untuk bersidang hari ini.
"Terkait uji materi pembatalan pasal 27 Perppu Corona di MK, Kami telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir sidang pleno pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden," ucap Boyamin.
Dia pun meminta agar DPR dan Presiden hadir dalam sidang tersebut.
"Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan," ungkap Boyamin.
Dia menyadari, bisa saja Presiden diwakilkan tapi dirinya berharap itu tak terjadi.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaMK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca Selengkapnya