Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK: Komisi Yudisial bukan lembaga pengawas hakim konstitusi

MK: Komisi Yudisial bukan lembaga pengawas hakim konstitusi Komisi Yudisial. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK. Dalam amar putusannya, panel hakim menyebut Komisi Yudisial (KY) bukan lembaga pengawas hakim konstitusi.

Saat membacakan putusannya, dalam praktik negara hukum, belum pernah terjadi putusan pengadilan dapat dinilai kebenaran atau kesalahannya melalui lembaga negara lainnya. Sebab, hal itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik atas peradilan konstitusi.

"Alih-alih oleh sebuah komisi, bahkan komentar yang berlebihan dan tidak sewajarnya terhadap kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya menyelesaikan sengketa (dispute settlement) yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik yang meluas di banyak negara dikualifikasikan sebagai contempt of court," kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pertimbangan hukum putusan pengujian UU Penetapan Perppu MK di Jakarta, Kamis (13/2).

Dengan alasan itu, Harjono meyakini KY bukan lembaga berwenang untuk menilai benar atau salahnya sebuah putusan MK. Sebab, kebebasan untuk menyatakan pendapat dijamin undang-undang. Namun, kekuasaan kehakiman dibatasi dengan mensyaratkan formalitas yang dapat dihukum dengan sanksi pidana.

"Apalagi lembaga yang berwenang untuk menilai benar atau tidak benarnya putusan Mahkamah sebagai putusan lembaga peradilan," ujar Harjono.

Dia menjelaskan, dalam praktik ketatanegaraan yang berlangsung di Amerika Serikat terdapat hak veto yang dimiliki presiden. Kondisi itu menunjukkan adanya checks and balances dalam hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif.

"Checks and balances tidak ditujukan kepada kekuasaan kehakiman karena antara kekuasaan kehakiman dan cabang kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan," tegasnya.

Indonesia sebagai negara hukum (rule of law state), harus memegang prinsip utama , yakni kebebasan kekuasaan yudisial atau kekuasaan kehakiman. Sehingga, campur tangan dari lembaga negara justru mengancam prinsip tersebut.

"Setiap campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman dari lembaga negara apa pun yang menyebabkan tidak bebasnya kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya, akan mengancam prinsip negara hukum," tandasnya.

Apalagi, sudah ada pengadilan tata usaha negara yang berwenang untuk melakukan koreksi terhadap kekuasaan eksekutif. Keputusan pun dapat dibatalkan melalui lembaga peradilan tersebut jika dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Sedangkan, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan sama untuk menguji peraturan di bawah undang-undang. Hanya MK yang ditugaskan untuk mengoreksi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian, berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan dan kebebasan kekuasaan kehakiman, bentuk campur tangan apa pun kepada kekuasaan kehakiman adalah dilarang.

"Prinsip tersebut telah diterima secara universal dan UUD 1945 telah mengadopsinya dan dalam negara hukum tidak terdapat satu ketentuan pun yang membuka peluang kekuasaan lain untuk campur tangan kepada kekuasaan kehakiman," papar Harjono.

Hakim Konstitusi ini juga mengungkapkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

"Dalam UUD 1945 tidak ada satu ketentuan yang membatasi kebebasan kekuasaan kehakiman. Kebebasan kekuasaan kehakiman bukanlah sebuah privilege dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, melainkan ruh dari kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara hukum," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
KY Dorong Media Massa Kawal Penegakan Integritas Hakim
KY Dorong Media Massa Kawal Penegakan Integritas Hakim

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.

Baca Selengkapnya
Survei Populi Center: Kepercayaan Publik Terhadap MK Turun Usai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Survei Populi Center: Kepercayaan Publik Terhadap MK Turun Usai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Dalam survei dilakukan Populi Center, tingkat kepercayaan publik terhadap MK mencapai 54,8 persen.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya
KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh

KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Tim AMIN Ditolak MK, Ini Alasannya
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Tim AMIN Ditolak MK, Ini Alasannya

Otto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.

Baca Selengkapnya
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.

Baca Selengkapnya
Suara Ketua MK Suhartoyo Bergetar Akui Tak Mudah Memulihkan Kepercayaan Publik
Suara Ketua MK Suhartoyo Bergetar Akui Tak Mudah Memulihkan Kepercayaan Publik

Suhartoyo meminta untuk dapat membangun sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja sesama hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya