MK lapor Presiden masih menunggak 2 kasus Pilkada Serentak 2015
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa masih ada dua perkara Pilkada Serentak 2015 yang belum diputuskan dari 141 perkara yang masuk ke MK. Dua perkara itu yaitu perkara Pilkada Serentak Kabupaten Muna, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Membramo, Papua.
"Tinggal ada dua perkara, Kabupaten Muna dan Membramo yang nanti setelah lebaran baru akan kita putus," ungkap Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Selain itu, Arief juga mengaku melaporkan terkait persiapan Pilkada Serentak 2017 mendatang. Presiden, ujar Arief, meminta MK meneruskan penanganan Pilkada Serentak 2015 yang dinilai sudah baik untuk diterapkan kembali pada Pilkada Serentak tahun depan.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
"Presiden hanya sampaikan apa yang sudah dicapai MK di penanganan pilkada 2015 bisa ditindaklanjuti pada pilkada 2017 karena relatif Pilkadanya lebih sedikit daripada Pilkada 2015," terang Arief.
Menghadapi Pilkada Serentak 2017, MK telah mempersiapkan beberapa hal, salah satunya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). PMK ini disesuaikan dengan hasil revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
"Kita kan sudah membaca Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah disahkan DPR. Oleh karena itu, kita juga sudah membuat revisi, rencana revisi PMK kita, Peraturan Mahkamah Konstitusi harus berubah, menyesuaikan dengan UU yang baru," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMKMK bakal periksa rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca Selengkapnya