MK, MA dan KY Wajib Pindah ke Nusantara usai UU IKN Disahkan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1).
Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar Puan.
-
Dimana Kutai Timur berada? Di Provinsi Kalimantan Timur, daerah terkenal adalah Kota Samarinda sebagai ibu kota provinsi, Balikpapan sebagai pintu gerbang, dan Kutai Kartanegara sebagai pusat peradaban Hindu tertua di Indonesia.Maka Kutai Timur, yang merupakan pecahan dari Kutai Kartanegara, perlu berupaya keras mempromosikan dirinya.
-
Di mana lokasi pantai di Kutai Timur? Kutai Timur juga memiliki hamparan pantai yang indah dan bersih di sepanjang pesisir laut. Kabupaten yang berdiri pada 12 Oktober 1999 ini juga memiliki pantai sepanjang 500 kilometer persegi. Salah satu yang paling terkenal adalah Pantai Sekerat.
-
Di mana lokasi Daerah Istimewa Kalimantan Barat? Wilayahnya terdiri dari 12 kesultanan-kerajaan atau daerah swapraja serta tiga daerah neo-swapraja.
-
Dimana lokasi Taman Nasional Kutai? Taman Nasional Kutai adalah taman nasional yang terletak di Kalimantan Timur dan menjadi salah satu taman nasional tertua yang ada di Indonesia.
-
Dimana letak Lombok Barat? Daerah ini berbatasan langsung dengan Bali dan memiliki garis pantai panjang di pesisir barat pulau yang dihiasi dengan deretan pantai-pantai indah berpasir putih.
-
Dimana letak geografis Kota Batu? Secara geografis, Kota Batu terletak pada 7°44’– 8°26’ Lintang Selatan dan 122°17’–122°57’ Bujur Timur dengan luas wilayah 202,30 kilometer persegi.
Dengan telah resminya disahkan, maka terdapat sejumlah lembaga negara yang akan ikut dipindahkan, sebagaimana Bab II tentang Pembentukan, Kekhususan, Kedudukan, Cakupan Wilayah, dan Rencana Induk pada Bagian Kesatu.
Yang di dalamnya, turut tertuang Pasal 4 yang berbunyi;
(1) Dengan Undang–Undang ini dibentuk:a. IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan b. Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.
(2) Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
Kemudian, pada Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Dengan begitu, beberapa lembaga tinggi negara akan wajib ikut dipindahkan, yang diantaranya lembaga yudikatif dalam hal itu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) No 14 Tahun 1985, Bagian Kedua Tempat Kedudukan penetapan Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara.
"Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia," tulis bunyi Pasal 3.
Kemudian, untuk Mahkamah Konstitusi yang juga pada bagian 2 Pasal 3 Undang -undang Nomor 24 Tahun 2003 juga mengatur soal kedudukan lembaga yang berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Termasuk juga Komisi Yudisial yang bakalan ikut dipindahkan bersamaan dengan MK maupun MA ke Ibu Kota yang baru di Pulau Kalimantan, sebagaimana Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011.
"Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia," tulis pasal tersebut.
Adapun untuk nantinya bila mengacu pada UU IKN Pasal 6 Ayat 2, Posisi IKN Nusantara secara geografis meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan; Kecamatan Balikpapan Barat; Kecamatan Balikpapan Utara; dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wilayah seperti Kelurahan Jawa di Kecamatan Sangasanga, serta Kelurahan Muara Kembang dan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, tidak termasuk IKN.
Baca SelengkapnyaMenurut catatan sejarah, keduanya memiliki pengaruh yang besar sebagai pelestari kebudayaan nenek moyang Kalimantan dengan angkatan militer laut yang kuat.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Kaltim Akmal Malik memberi dukungan penuh agar kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaSelain warga Kalimantan, kawasan ini sudah menjadi ladang rezeki bagi perantauan, bahkan saat pembangunannya baru dimulai.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaPerpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaPembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikhawatirkan mengusir masyarakat adat dari tanahnya.
Baca SelengkapnyaPulau Ambo menjadi wilayah tengah Indonesia. Dia masuk dalam wilayah Kabupaten Mamuju. Dan berada di tengah Selat Makassar.
Baca Selengkapnya