Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK, MA dan KY Wajib Pindah ke Nusantara usai UU IKN Disahkan

MK, MA dan KY Wajib Pindah ke Nusantara usai UU IKN Disahkan Desain Istana Kepresidenan Indonesia di Kalimantan Timur. ©2022 AFP/Handout/Nyoman Nuarta

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1).

Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar Puan.

Dengan telah resminya disahkan, maka terdapat sejumlah lembaga negara yang akan ikut dipindahkan, sebagaimana Bab II tentang Pembentukan, Kekhususan, Kedudukan, Cakupan Wilayah, dan Rencana Induk pada Bagian Kesatu.

Yang di dalamnya, turut tertuang Pasal 4 yang berbunyi;

(1) Dengan Undang–Undang ini dibentuk:a. IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan b. Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.

(2) Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara

Kemudian, pada Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Dengan begitu, beberapa lembaga tinggi negara akan wajib ikut dipindahkan, yang diantaranya lembaga yudikatif dalam hal itu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) No 14 Tahun 1985, Bagian Kedua Tempat Kedudukan penetapan Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara.

"Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia," tulis bunyi Pasal 3.

Kemudian, untuk Mahkamah Konstitusi yang juga pada bagian 2 Pasal 3 Undang -undang Nomor 24 Tahun 2003 juga mengatur soal kedudukan lembaga yang berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Termasuk juga Komisi Yudisial yang bakalan ikut dipindahkan bersamaan dengan MK maupun MA ke Ibu Kota yang baru di Pulau Kalimantan, sebagaimana Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011.

"Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia," tulis pasal tersebut.

Adapun untuk nantinya bila mengacu pada UU IKN Pasal 6 Ayat 2, Posisi IKN Nusantara secara geografis meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha.

Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan; Kecamatan Balikpapan Barat; Kecamatan Balikpapan Utara; dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menilik Sejarah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dulunya Wilayah Kerajaan dengan Armada Angkatan Laut yang Kuat
Menilik Sejarah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dulunya Wilayah Kerajaan dengan Armada Angkatan Laut yang Kuat

Menurut catatan sejarah, keduanya memiliki pengaruh yang besar sebagai pelestari kebudayaan nenek moyang Kalimantan dengan angkatan militer laut yang kuat.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Kaltim Bicara Pentingnya Buffer Zone di IKN
Pj Gubernur Kaltim Bicara Pentingnya Buffer Zone di IKN

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memberi dukungan penuh agar kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara

Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.

Baca Selengkapnya
Berkat IKN, Kalimantan Timur Kini Merasakan Perubahan yang Baik
Berkat IKN, Kalimantan Timur Kini Merasakan Perubahan yang Baik

Selain warga Kalimantan, kawasan ini sudah menjadi ladang rezeki bagi perantauan, bahkan saat pembangunannya baru dimulai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bocoran Menteri Nusron Usai Menghadap Prabowo di Istana, Serius Bahas Isu Penting
VIDEO: Bocoran Menteri Nusron Usai Menghadap Prabowo di Istana, Serius Bahas Isu Penting

Pemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh

Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Pematangan Pokok UU Terkait IKN Disambut Baik Masyarakat Kalimantan Timur
Pematangan Pokok UU Terkait IKN Disambut Baik Masyarakat Kalimantan Timur

Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Suku di Kaltim Ini Terancam Punah Karena Pembangunan IKN
Suku di Kaltim Ini Terancam Punah Karena Pembangunan IKN

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikhawatirkan mengusir masyarakat adat dari tanahnya.

Baca Selengkapnya
Ini Titik Tengah Wilayah Indonesia
Ini Titik Tengah Wilayah Indonesia

Pulau Ambo menjadi wilayah tengah Indonesia. Dia masuk dalam wilayah Kabupaten Mamuju. Dan berada di tengah Selat Makassar.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kaltim Ajak Daerah Penyangga Berkontribusi untuk IKN
Gubernur Kaltim Ajak Daerah Penyangga Berkontribusi untuk IKN

Kabupaten Paser juga menjadi bagian penting dari rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Kalimantan Timur, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya