Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK minta Komisioner KPU Kabupaten/Kota berisikan 5 orang

MK minta Komisioner KPU Kabupaten/Kota berisikan 5 orang Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten atau Kota harus diisi oleh 5 orang. Keputusan ini usai mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 10 Ayat (1) huruf c dan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang'.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, Anggota KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, serta 7 dari perseorangan.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam persidangan, di Jakarta, Senin (23/7).

Dia menuturkan, frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang', tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 5. Dengan hal ini, maka jumlah komisioner KPU Kabupaten atau Kota harus berjumlah 5 orang.

"bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '5 (lima orang)'," jelas Hakim Anwar.

Selain itu, Majelis Hakim menolak Pasal lainnya di antaranya; Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 44 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, Pasal 117 ayat (1) huruf b, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, Pasal 286 ayat (2), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 557 ayat (1) huruf b, dalam Undang-undang Pemilu.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur Hakim Anwar.

Majelis hakim MK mempertimbangkan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, 2009, dan 2014, anggota atau komisioner KPU Kabupaten/kota yang berjumlah lima, Pemilu dilaksanakan dengan baik dan tidak terkendala oleh masalah tak memadainya jumlah anggota.

"Bagaimanapun, mengurangi jumlah penyelenggara, terutama di Kabupaten/Kota, potensial untuk menimbulkan kerentanan terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil. Bahkan bila dikaitkan dengan bertambahnya beban penyelenggara Pemilu khususnya," jelas Hakim MK Suhartoyo.

Selain itu, Mahkamah juga berpandangan, irasional jika mengurangi Komisioner KPU Kabupaten/Kota, dengan alasan mengikis anggaran pemilu serentak.

"Tidak ada keraguan sedikitpun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota di beberapa Kabupaten dan Kota menjadi berjumlah 3 orang, di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu, lebih-lebih dengan penyelanggaran pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak tahun 2019, adalah irasional," pungkas Suhartoyo.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Tok! DPR Tetapkan Nama-Nama Pimpinan dan Dewas KPK Baru, Ini Hasil Pollingnya
VIDEO: Tok! DPR Tetapkan Nama-Nama Pimpinan dan Dewas KPK Baru, Ini Hasil Pollingnya

Dari 10 nama yang ditunjukkan, ada lima nama yang terpilih sebagai pimpinan KPK dan lima nama untuk Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Pilih Lima Pimpinan KPK 2024-2029, Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua
VIDEO: DPR Pilih Lima Pimpinan KPK 2024-2029, Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Mereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo

Baca Selengkapnya
Tok! DPR Tetapkan Setyo Budiyanto Ketua KPK Periode 2024-2029
Tok! DPR Tetapkan Setyo Budiyanto Ketua KPK Periode 2024-2029

Dalam penetapan pimpinan dan dewas KPK ini dipimpin langsung oleh Habiburokhman dari Partai Gerindra sebagai Ketua Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK
Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Baca Selengkapnya
DPR Pilih Lima Anggota Dewas KPK Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
DPR Pilih Lima Anggota Dewas KPK Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya

Pemilihan pimpinan dan anggota Dewas KPK ini dilakukan oleh Komisi III DPR RI dengan cara voting.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman

Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK
Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK

MKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya