MK Minta Penjelasan KPU Terkait Dugaan Keterlibatan Risma dalam Pilkada Surabaya
Merdeka.com - Hakim Panel 3 Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra meminta penjelasan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terkait dengan dalil keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dan Tri Rismaharini dalam pemenangan salah satu pasangan calon dalam pilkada setempat.
Dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/2), yang disiarkan secara daring, Saldi Isra menilai, KPU Kota Surabaya tidak menjawab dalil-dalil permohonan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman.
Ketika ditanya mengenai berbagai kecurangan yang didalilkan pemohon, anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham menjawab, bahwa pelanggaran pilkada merupakan kewenangan Bawaslu untuk menjawab.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
Saldi Isra lantas menanyakan kepada KPU Kota Surabaya mengenai surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon.
Agus awalnya menuturkan tidak mengetahui surat tersebut karena tak termasuk bagian dari bahan kampanye. Akan tetapi, kemudian dia mengakui mengetahui adanya surat itu.
"Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada ya," kata Saldi Isra seperti dikutip Antara.
Selanjutnya, Saldi Isra mengingatkan, semestinya KPU sebagai termohon memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon, sementara Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan.
Bawaslu Sebut Risma Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pilkada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan Risma tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah setempat terkait dengan dugaan kampanye terselubung.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa surat Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon tidak mencantumkan jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.
"Lalu, surat tersebut memiliki kode batang yang kemudian apabila di-scan itu tertembus pada PDIP Jawa Timur," kata Agil Akbar.
Surat itu diterbitkan pada tanggal 22 November 2020 yang merupakan hari Minggu atau hari libur sehingga Tri Rismaharini tidak memerlukan izin cuti kampanye.
Sementara itu, untuk dalil memanfaatkan pertemuan dalam kapasitas sebagai Wali Kota Surabaya untuk mengajak memilih pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji, Bawaslu mencatat Tri Rismaharini melakukan kampanye sebanyak 21 kali dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
Soal ditemukannya baliho bergambar Eri Cahyadi dan Armuji beserta Tri Rismaharini, Bawaslu menilai baliho itu bukan termasuk alat peraga kampanye karena saat itu belum ditetapkan sebagai calon.
Adapun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.
Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji dan menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan pasangan itu.
Namun, pemohon tidak menyertakan alat bukti untuk dalil masifnya keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pemenangan salah satu calon.
Pihak terkait Eri Cahyadi-Armuji pun dalam sidang itu membantah keterlibatan dalam program-program Pemerintah Kota Surabaya yang dilaksanakan di kediaman Tri Rismaharini dan justru menyebut Machfud Arifin dan Mujiaman yang lebih sering melibatkan aparatur sipil negara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basri Baco mengatakan, Pilkada Jakarta 2024 penuh dengan kekurangan dan kecurangan.
Baca SelengkapnyaSalah seorang saksi RK-Suswono mengadukan masalah TPS 028 di Pinang Ranti, Kelurahan Makasar, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaBivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jaktim yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaAziz pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaBawaslu RI belum berkoordinasi dengan Polri terkait intimidasi yang terjadi di PSU Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca Selengkapnya