MK Patahkan Dalil Tim Hukum Prabowo soal DPT Siluman
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019 menyatakan tidak menerima dalil pemohon yang menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak wajar dalam Pemilu 2019.
"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, mahkamah menemukan bahwa penjumlahan pemilih tidak wajar dalam DPT dan pemilih dalam DPK menghasilkan jumlah 23,2 juta pemilih, dan bukan 22.034.193 pemilih sebagaimana didalilkan pemohon," ucap Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Majelis hakim menilai, kesaksian Agus Maksum yang mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya DPT yang tidak sesuai dengan catatan KTP serta kartu keluarga itu tidak dapat ditemukan oleh mahkamah. Jumlah 17,5 juta orang itu juga tidak dapat dibuktikan terdata dalam DPT karena pemohon tidak menunjukkan TPS tempat pemilih terdaftar.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
Sementara itu, kesalahan-kesalahan terkait jumlah pemilih juga sempat dibenarkan oleh pihak termohon. Termohon mengakui terdapat perbaikan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh mahkamah.
Namun, klaim pemohon yang menyebut ada 22.034.193 pemilih "siluman" pun, menurut mahkamah tidak bisa diterima karena pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat ditunjukkan. Pemohon juga tidak mampu meyakinkan mahkamah bahwa pemilih tersebut telah menggunakan hak pilihnya dan telah mengakibatkan kerugian terhadap pemohon.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
Agus Maksum merupakan saksi yang dihadirkan pemohon untuk memberikan kesaksiannya terkait temuan NIK yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan DPT yang tidak wajar karena tidak sesuai dengan catatan KTP serta kartu keluarga.
Agus sempat menyebut pihaknya menemukan adanya KTP dan kartu keluarga (KK) yang manipulatif. Hal itu dia katakan karena nomor dari KTP dan KK tersebut memiliki nomor yang tidak sesuai dengan nomenklatur.
Kendati demikian, Agus mengaku dirinya tidak pernah membuktikan apakah pemilik KTP dan KK tersebut benar ada dan menggunakan hak pilihnya atau tidak.
Dalam salah satu permohonannnya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memerintahkan KPU untuk menetapkan pemilih berdasarkan DPT dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang, dan meminta mahkamah untuk memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca Selengkapnya