MK perluas objek praperadilan, KPK siap hadapi gugatan tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mau tidak mau KPK harus siap menghadapi efek dari keputusan MK tersebut.
"Mau tidak mau KPK harus siap menghadapi praperadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/4).
Untuk menghadapi gugatan praperadilan di persidangan, lanjut Johan, KPK akan menambah personel Biro Hukum KPK. Mengingat jumlah biro hukum cukup minim hanya sekitar 11 orang.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Rencananya iya (tambah personel Biro Hukum), melihat kebutuhan ke depan. Tapi belum bisa diprediksi (jumlahnya)," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji yang mengaku menghormati keputusan MK terkait perluasan objek praperadilan.
"KPK menghormati apapun put MK dan tdk mengkhawatirkan Putusan yg memberikan perluasan obyek praperadilan," ujar Indriyanto.
KPK menurut Iriyanto, siap menghadapi semua gugatan praperadilan dari para tersangka. Dengan catatan, gugatan secara profesional bukan drama hukum.
"Tetap selalu siap menghadapi gugatan-gugatan serupa, jadi bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan. Gugatan-gugatan apapun bukan sebagai drama hukum, tetapi sesuatu kewajaran yang akan KPK hadapi secara profesional," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 77 huruf a. Gugatan ini diajukan terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Jakarta, Selasa (28/4).
Putusan tersebut menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah berpendapat, KUHAP tidak memiliki check and balance system atas penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.
Baca SelengkapnyaJumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.
Baca SelengkapnyaPolri menurunkan sebanyak 377 personel untuk melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaFahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya