Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK putuskan anggota legislatif harus mundur jika ikut Pilkada

MK putuskan anggota legislatif harus mundur jika ikut Pilkada Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-undang (UU) No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hakim MK menolak permohonan terkait anggota legislatif yang tak ingin mundur dari jabatannya jika ingin mengikuti kontestasi Pilkada.

MK menegaskan, calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Sedangkan calon kepala daerah yang berasal dari kepala daerah petahana tidak harus mengundurkan diri. Hanya perlu mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," papar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Sidang saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

Orang lain juga bertanya?

Pada lokasi yang sama Hakim MK Aswanto menambahkan, hal tersebut didasari oleh dua putusan MK sebelumnya. Mengenai kepala daerah petahana, didasari oleh Putusan MK No. 17/PUU-VIII/2008. Sedangkan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD, berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil pemohon sepanjang mengenai anggota DPR, DPD, DPRD tidak harus berhenti, tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah secara tegas menyatakan harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah," jelas Aswanto.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) periode 2014-2019Abdul Wahid melakukan uji permohonan dengan nomor perkara 45/PUU-XV/2017. Dia menilai, hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s tersebut.

Abdul merujuk dari ketentuan dalam Pasal 76 ayat (4) UU No. 17/2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pasal tersebut, Abdul menilai seharusnya dia dapat menjalankan tugas atau wewenang dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya, yaitu lima tahun.

Dengan berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s UU No. 10/2016, Abdul merasa telah dirugikan sebagai anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada. Dia harus kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir yakni lima tahun.

Menurutnya, keberadaan anggota DPR, DPD, dan DPRD bersifat kolektif kolegial. Ia menerangkan, jabatan legislatif merupakan jabatan dengan proses seleksi pemilu secara langsung oleh rakyat. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!

Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya