MK putuskan anggota legislatif harus mundur jika ikut Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-undang (UU) No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hakim MK menolak permohonan terkait anggota legislatif yang tak ingin mundur dari jabatannya jika ingin mengikuti kontestasi Pilkada.
MK menegaskan, calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Sedangkan calon kepala daerah yang berasal dari kepala daerah petahana tidak harus mengundurkan diri. Hanya perlu mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," papar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Sidang saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Pada lokasi yang sama Hakim MK Aswanto menambahkan, hal tersebut didasari oleh dua putusan MK sebelumnya. Mengenai kepala daerah petahana, didasari oleh Putusan MK No. 17/PUU-VIII/2008. Sedangkan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD, berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil pemohon sepanjang mengenai anggota DPR, DPD, DPRD tidak harus berhenti, tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah secara tegas menyatakan harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah," jelas Aswanto.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) periode 2014-2019Abdul Wahid melakukan uji permohonan dengan nomor perkara 45/PUU-XV/2017. Dia menilai, hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s tersebut.
Abdul merujuk dari ketentuan dalam Pasal 76 ayat (4) UU No. 17/2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pasal tersebut, Abdul menilai seharusnya dia dapat menjalankan tugas atau wewenang dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya, yaitu lima tahun.
Dengan berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s UU No. 10/2016, Abdul merasa telah dirugikan sebagai anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada. Dia harus kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir yakni lima tahun.
Menurutnya, keberadaan anggota DPR, DPD, dan DPRD bersifat kolektif kolegial. Ia menerangkan, jabatan legislatif merupakan jabatan dengan proses seleksi pemilu secara langsung oleh rakyat. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca Selengkapnya