Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Putuskan Capres Incumbent Tak Harus Cuti Kampanye

MK Putuskan Capres Incumbent Tak Harus Cuti Kampanye Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan calon Presiden incumbent tak perlu ambil cuti kampanye. MK menolak secara keseluruhan enam mahasiswa yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

"Amar Putusan. Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," petikan putusan MK, Rabu (13/3).

Majelis hakim konstitusi menilai, inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, tidak beralasan menurut hukum.

MK juga berpendapat aturan itu tegas menjamin hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Oleh karena itu, justru bertentangan dengan semangat pemilu jika tidak ada perlakuan yang sama antara para capres cawapres. Termasuk soal kampanye.

UU Pemilu juga telah memberikan batasan-batasan bagi capres petahana saat melaksanakan hak kampanye. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara.

"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," seperti Liputan6.com kutip dalam putusan MK.

Amar ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbanigsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota.

Rapat terkait cuti kampanye incumbent tersebut diselenggarakan pada Senin 25 Februari 2019, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu 13 Maret 2019.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?

Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan

Baca Selengkapnya
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres

Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya