MK sebut pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan, jangan dimasukan di RKUHP
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemerintah dan DPR tidak memasukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP. Sebab, MK sudah pernah membatalkan pasal tersebut sebelumnya.
MK membatalkan pasal terkait penghinaan Presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam Revisi KUHP, norma tersebut dimasukan kembali dalam Pasal 238.
"Kalau dilihat pertimbangan putusan itu sudah jelas memasukkan norma yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi itu tentu bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi," jelas Juru Bicara MK Fajar Laksono di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
DPR sebagi pembentuk undang-undang dinilai seharusnya tidak memasukkan pasal yang sudah dibatalkan oleh MK lantaran sudah tidak relevan. Namun, Fajar mengatakan dalam proses legislasi hal itu tidak bisa dimasalahkan selama proses demokrasi berjalan ketika perumusan.
"Tapi sebagai produk legislasi itu sah secara demokrasi. Itu kan sudah disepakati dalam demokrasi di parlemen dengan Presiden dan DPR, sah secara legislasi sah secara demokrasi," katanya.
Kendati begitu, hal ini memicu masyarakat sipil melakukan uji materi kembali. Gugatan itu pun, kata Fajar, sah saja dilakukan selama pemohon memiliki legal standing yang jelas.
"Tapi kemudian menjadi sah juga ketika ada masyarakat yang hak konstitusinya terlanggar untuk menchallange dari perspektif nomikrasinya makanya di MK menjadi sah," kata Fajar.
Fajar menilai ketika proses gugatan berulang malah akan terjadi krisis kontitusi. Proses pembentukan undang-undang dan pembatalan yang terjadi malah menjadi tidak efektif.
"Kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan dan dibangkitkan lagi ini akan jadi krisis konstitusi, dibatalkan dimunculkan, dibatalkan, diuji, dibatalkan terus itu akan seperti ini jadi tidak efektif," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca Selengkapnya