MK Sebut Rizal Ramli Tak Bisa Buktikan Pernah Diusung Partai saat Nyapres
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan Rizal Ramli tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai seperti yang didalilkan ekonom senior itu dalam persidangan gugatan ambang batas presiden.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Rizal Ramli mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan diminta untuk membayar sejumlah uang.
"Namun, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemohon pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden," ujar Arief saat pembacaan putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1) seperti diberitakan Antara.
-
Bagaimana Rizal Ramli bisa jadi Menteri? Prestasinya yang bagus di Bulog, membuat presiden Gusdur ketika itu mengangkatnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada bulan Agustus 2000 dan segera mencanangkan kebijakan 10 Program Percepatan Pemulihan Ekonomi.
-
Kapan Ramzi mendaftar Pilkada? Ia mengungkapkan bahwa dirinya memang telah dipersiapkan untuk terjun ke Pilkada 2024 setelah sebelumnya ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
-
Kenapa Rizal Ramli suka mengkritik pemerintah? Masyarakat Indonesia pasti mengenal Rizal Ramli sebagai Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya. Namun, banyak juga yang mengenal Rizal Ramli sebagai sosok yang kritis terhadap sesuatu yang dianggapnya tidak berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, sehingga dia mendapat julukan baru 'Rajawali Ngepret'.
-
Apa cita-cita Rizal Ramli? Meskipun buku tersebut dilarang beredar, namun ternyata Buku Putih Perjuangan Mahasiswa ITB yang disusun oleh Rizal Ramli dan kawan-kawannya bahkan telah beredar di kampus-kampus lain bahkan sempat dimuat di koran dan majalah yang pada akhirnya koran dan majalah tersebut diberedel oleh pemerintahan Soeharto.
-
Apa yang dijual Rizal? Berbekal tabungan hasil usaha jualan baju bekas sebesar Rp200 juta, Rizal membuka usaha lalapan dan sambal bakar.
-
Siapa yang menginspirasi Rizal Ramli? Keluar dari penjara, Rizal tidak menyelesaikan kuliahnya di ITB. Ia kemudian mencoba mencari beasiswa untuk kuliah di luar negeri. Dengan berbekal rekomendasi dari Rektor ITB dan juga dari Adnan Buyung Nasution ketika itu, dia kemudian mencoba mendaftar beasiswa di Ford Foundation.
Rizal Ramli pun tidak menjelaskan kepada majelis hakim nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009 sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi menilai apabila benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Rizal Ramli sewajarnya menunjukkan bukti dukungan itu atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.
Terkait dalil Rizal Ramli mengalami kerugian potensial ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, Mahkamah menilai hal tersebut tidak relevan dengan aturan ambang batas presiden dalam UU Pemilu.
"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat.
Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dihapus karena dinilai menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senior Demokrat tak setuju dengan usulan amandemen UUD 1945 untuk mengubah Pemilihan Presiden Kembali lewat MPR.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaMenurut mantan Wali Kota Surabaya ini, memimpin suatu daerah memiliki tanggung jawab yang besar
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Gibran, Gani Bissari mengakui, jika upaya mediasi gagal karena tidak bisa menyepakati tawaran pihak Almas.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahfud pun terkesima karena partai-partai koalisi itu memilih sosok yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia ke depan.
Baca SelengkapnyaDemas disebut menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Selengkapnya