MK Siap Gelar Sengketa Pemilu 2019, Gugatan Pileg Didahulukan Ketimbang Pilpres
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengatakan, tengah mempersiapkan fisik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April. Sebab, dia memprediksi akan banyak gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik sengketa Pileg ataupun Pilpres.
Usai dilantik sebagai Wakil Ketua MK dengan masa jabatan 2019-2022, Aswanto mencontohkan banyak pengajuan gugatan sengketa Pileg yang memakan waktu sidang lama. Oleh sebab itu, Aswanto mengaku mempersiapkan peristiwa itu dengan banyak minum air dan menjaga kebugarannya.
Dia menambahkan penyelesaian sengketa tidak hanya mengutamakan pemahaman regulasi. Kondisi badan prima menurut Aswanto sangat penting.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana cara lembaga menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Proses penyelesaian sengketa dimulai dengan penerimaan gugatan sengketa hasil pemilu oleh LPPHP, kemudian dilakukan proses mediasi, konsiliasi, atau adjudikasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan akurat.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan walaupun kami harus sidang mulai pagi ke pagi lagi sehingga memang untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan persidangan itu banyak melakukan banyak hal termasuk fisik bukan hanya yang sifatnya pemahaman regulasi dan lain sebagainya tetapi juga harus mempersiapkan fisik karena kita sidang mulai dari pagi sampai pagi," ujar Aswanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Dia juga menjelaskan, saat proses sengketa MK akan memprioritaskan menyelesaikan sengketa pemilihan legislatif saat pemilihan umum (Pemilu) serentak.
Aswanto menerangkan prioritas penyelesaian sengketa di pemilihan legislatif mengingat pengambilan sumpah Presiden-Wakil Presiden dilakukan di gedung DPR/MPR dan disaksikan para legislator.
"Tentu kalau melihat di PMK kita itu Pileg dulu yang harus kita selesaikan karena kan nanti setelah terpilih anggota legislatif, Presiden dilantik di depan itu," ujar Aswanto.
Sebagaimana diketahui untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan Pemilu secara serentak yaitu pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Legislatif.
Ada 16 partai politik nasional menjadi peserta pemilihan legislatif dan dua pasang calon Presiden-Wakil Presiden. Pemungutan suara akan dilakukan pada 17 April disusul rekapitulasi suara pada 18 April hingga 22 Mei.
Sementara 23 Mei hingga 15 Juni 2019 penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaPerselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca Selengkapnya