Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Dua Pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja

MK Tolak Dua Pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan dua pengajuan uji materil atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena kedua uji materil tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana permohonan a quo.

Adapun sidang tersebut disiarkan melalui chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/6), yang dipimpin oleh Ketua MK RI Anwar Usman selaku ketua hakim konstitusi berserta sembilan hakim anggota lainnya.

Mahkamah telah menolak perkara pengujian materi pertama Nomor 9/PUU-XIX/2021 oleh Herman Dambea. Dengan alasan, pada sidang panel 25 Mei 2021, hakim panel telah memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan pemohon.

"Kemudian pada tanggal 7 Juni 2021, kuasa hukum pemohon menyampaikan belum siap menyerahkan perbaikan permohonan serta akan menarik kembali permohonannya dan secara resmi akan menyampaikan surat penarikan kembali permohonan pemohon kepada mahkamah," kata Anwar ketika membacakan pertimbangan pada amar putusan.

Dengan ditariknya kembali permohonan pemohon perkara Nomor 9/PUU-XIX/ 2021 yang diterima tanggal 9 Juni 2021 oleh hakim panel, maka sesuai Pasal 35 ayat 2 UU MK, mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Atas hal tersebut, Hakim Konstitusi menetapkan yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Kedua, menyatakan permohonan Nomor 9/PUU-XIX/2021 mengenai permohonan pengujian undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terhadap UUD RI Tahun 1945 ditarik kembali.

"Ketiga, Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Keempat Memerintahkan panitera mahkamah konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon," jelas Anwar dalam ketetapannya.

Senada dengan perkara yang diajukan Herman Dambea, untuk perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) juga ditolak oleh majelis hakim konstitusi.

Dengan dasar alasan karena Ketua DPP (K)SBSI Prof.DR.Muchtar Pakpahan selaku pihak yang mengajukan pengujian materi telah meninggal dunia. Walaupun dalam kuasanya turut menyertakan nama Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jendral Organisasi, namun setelah dicermati majelis hakim tidak menemukan nama Vindra selaku Sekretaris Jendral malah justru tercantum nama Bambang Hermanto sebagai sekretaris jendral pemohon.

Disamping fakta tersebut, mahkamah juga tidak menemukan alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa memang benar nama Vindra Whindalis merupakan Sekretaris jendral K SBSI periode 2018-2022 sebagaimana yang tercantum dalam permohonan pemohon.

Terlebih berdasarkan ketentuan anggaran dasar K SBSI, posisi Sekretaris Jendral hanya berwenang untuk urusan administrasi internal organisasi. Sehingga
Menurut Mahkamah posisi pemohon tidak diwakili oleh pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama pemohon selaku organisasi berbadan hukum.

Sehingga, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

"Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutup Anwar dalam putusan untuk perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
Komisi III Setop Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ternyata Ada Kesalahan
Komisi III Setop Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ternyata Ada Kesalahan

Hal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun

Ketua MK Suharyono tegas menolak uji materi aturan pasal yang mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-Api BW Tim Hukum AMIN Keras Singgung Jokowi, Salut sama Tiga Hakim MK
VIDEO: Berapi-Api BW Tim Hukum AMIN Keras Singgung Jokowi, Salut sama Tiga Hakim MK

Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya