Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan APJII soal UU PNBP dan Telekomunikasi

MK tolak gugatan APJII soal UU PNBP dan Telekomunikasi Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Nomor Perkara 12/PUU-XII/2014 dengan pokok perkara Pengujian Undang Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pengujian Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 34.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/3).

Merujuk pada permasalahan yang dipersoalkan para pemohon dalam permohonan a quo, menurut Mahkamah penambahan jenis PNBP dan pengaturan tarif atas jenis PNBP, serta pengaturan biaya-biaya pungutan terhadap kewajiban pelayanan universal (USO), pengaturan pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP telekomunikasi), dan pengaturan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio dalam Peraturan Pemerintah merupakan perintah dari Undang Undang Nomor 20 tahun 1997 dan Undang Undang Nomor 36 tahun 1999.

Selai itu, menurut Mahkamah Konstitusi jenis PNBP, serta biaya-biaya pungutan terhadap USO, pungutan BHP telekomunikasi, dan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio merupakan pengaturan yang bersifat teknis, sehingga apabila jenis PNBP, serta biaya-biaya pungutan terhadap USO, pungutan BHP telekomunikasi, dan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio diatur dalam Undang-Undang maka tidak sesuai dengan materi muatan Undang-Undang yang bersifat umum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 3 ayat (2) UU 20/1977, serta Pasal 16, Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU 36/1999 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Patrialis.

Sebagai pemohon adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Ahmad Suwandu Idri. Para pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Daru Supriyono, SH mengaku putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan.

"Karena memang apa yang jadi permohonan itu norma itu jelas di konstitusi mengamanahkan untuk pengaturan nilai tarif dan sebagainya berkaitan dengan kutipan untuk rakyat itu diatur dengan undang-undang. Tapi dalam putusannya Mahkamah berpendapat bahwasannya itu merupakan delegasi kewenangan yang juga diamanahkan dari undang-undang sendiri," kata Daru.

Meski demikian, Daru melihat ada peluang lain untuk memperjuangkan tuntutan tersebut. Peluang itu dapat ditempuh melalui forum parlemen.

"Tapi paling tidak secara poltik hukumnya sekarang kami lihat DPR RI untuk yang periode ini, kami lihat di prolegnas, undang-undang PNBP ini jadi prioritas sekarang. Ya ini ngomong politik hukum ya berarti asumsinya bisa kami, seandainya boleh berasumsi, apa yang menjadi materi yang kami perjuangkan di sini, ini mendapatkan respon dari pengambil kebijakan juga yang notabene dulu DPR dan pemerintah juga menerbitkan undang-undang itu, tentang PNBP itu, sekarang kan direspon, berarti memang tidak dikabulkan di sini tapi ada respon lagi di sana (DPR)," tutup Daru.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen

PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres

Ketiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya