MK tolak gugatan APJII soal UU PNBP dan Telekomunikasi
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Nomor Perkara 12/PUU-XII/2014 dengan pokok perkara Pengujian Undang Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pengujian Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 34.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/3).
Merujuk pada permasalahan yang dipersoalkan para pemohon dalam permohonan a quo, menurut Mahkamah penambahan jenis PNBP dan pengaturan tarif atas jenis PNBP, serta pengaturan biaya-biaya pungutan terhadap kewajiban pelayanan universal (USO), pengaturan pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP telekomunikasi), dan pengaturan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio dalam Peraturan Pemerintah merupakan perintah dari Undang Undang Nomor 20 tahun 1997 dan Undang Undang Nomor 36 tahun 1999.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Apa yang dibantah oleh Edward Akbar? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Selai itu, menurut Mahkamah Konstitusi jenis PNBP, serta biaya-biaya pungutan terhadap USO, pungutan BHP telekomunikasi, dan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio merupakan pengaturan yang bersifat teknis, sehingga apabila jenis PNBP, serta biaya-biaya pungutan terhadap USO, pungutan BHP telekomunikasi, dan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio diatur dalam Undang-Undang maka tidak sesuai dengan materi muatan Undang-Undang yang bersifat umum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 3 ayat (2) UU 20/1977, serta Pasal 16, Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU 36/1999 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Patrialis.
Sebagai pemohon adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Ahmad Suwandu Idri. Para pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Daru Supriyono, SH mengaku putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan.
"Karena memang apa yang jadi permohonan itu norma itu jelas di konstitusi mengamanahkan untuk pengaturan nilai tarif dan sebagainya berkaitan dengan kutipan untuk rakyat itu diatur dengan undang-undang. Tapi dalam putusannya Mahkamah berpendapat bahwasannya itu merupakan delegasi kewenangan yang juga diamanahkan dari undang-undang sendiri," kata Daru.
Meski demikian, Daru melihat ada peluang lain untuk memperjuangkan tuntutan tersebut. Peluang itu dapat ditempuh melalui forum parlemen.
"Tapi paling tidak secara poltik hukumnya sekarang kami lihat DPR RI untuk yang periode ini, kami lihat di prolegnas, undang-undang PNBP ini jadi prioritas sekarang. Ya ini ngomong politik hukum ya berarti asumsinya bisa kami, seandainya boleh berasumsi, apa yang menjadi materi yang kami perjuangkan di sini, ini mendapatkan respon dari pengambil kebijakan juga yang notabene dulu DPR dan pemerintah juga menerbitkan undang-undang itu, tentang PNBP itu, sekarang kan direspon, berarti memang tidak dikabulkan di sini tapi ada respon lagi di sana (DPR)," tutup Daru.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaGugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaKetiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya