MK tolak gugatan Imam-Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta
Merdeka.com - Gugatan Pilkada diajukan pasangan calon Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono dan Achmad Fadhli ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu setelah MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2017, Rabu kemarin, di Gedung MK, Jakarta Pusat dan dihadiri 9 hakim MK.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui hasil putusan MK menolak gugatan dari paslon nomor urut 1 Imam-Fadhli. Pihak KPU Kota Yogyakarta, lanjut Wawan, sudah menerima salinan putusan sidang MK dengan nomor 28/PHP. KOT-XV/2017 setebal 245 halaman.
"Empat dalil pemohon ditolak semuanya oleh Hakim MK," ujar Wawan saat dihubungi, Kamis (27/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Atas keputusan MK itu, Wawan berharap agar semua pihak legawa dan menerima putusan MK ini. Saat ini, lanjut Wawan, kami sedang berkoordinasi dengan kedua paslon untuk menggelar rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta terpilih.
"Rapat pleno penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilakukan KPU pada Kamis (27/4) pukul 13.00 WIB. Rapat pleno akan digelar di KPU Kota Yogyakarta," papar Wawan.
Wawan mengungkapkan bahwa paska rapat pleno dan wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta terpilih ditetapkan, KPU Yogyakarta akan segera menyampaikan hasilnya ke DPRD Kota Yogyakarta. Hasil penetapan akan diteruskan ke Gubernur DIY untuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta terpilih.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari hasil rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta paslon Imam-Fadhli mendapatkan 99.146 suara. Sedangkan paslon Haryadi-Heroe memperoleh 100.333 suara. Selisih suara kedua paslon ini 1.187 suara atau hanya sekitar 0,6 persen suara. Total pemilih dalam Pilkada Kota Yogyakarta adalah 298.989 suara dengan suara sah 199.479 dan suara tidak sah 14.355.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca Selengkapnya