Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama Ilustrasi pernikahan. ©Pixabay/Freepics4you

Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta dilansir Antara, Selasa (31/1).

Dalam pokok permohonannya yang dibacakan ulang Hakim Arief Hidayat, pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menyatakan inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Orang lain juga bertanya?

Menurut pemohon, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir tuhan. Setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Atas dasar itu, pemohon menilai negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Negara dinilainya juga harus bisa memberikan suatu solusi bagi pasangan beda agama.

Kemudian, alasan lain pemohon menggugat UU Perkawinan ialah mengenai Pasal 2 Ayat (1) pada hakikatnya dinilainya telah menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dengan apa yang dimaksud dengan "hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu".

Menurut pemohon, banyak institusi agama yang tidak bersedia melangsungkan perkawinan beda agama termasuk adanya penolakan pencatatan oleh petugas catatan sipil.

Apabila perkawinan hanya diperbolehkan dengan yang seagama hal ini dinilainya mengakibatkan negara pada hakikatnya memaksa warga negaranya.

Selanjutnya, menurut pemohon, Pasal 2 Ayat (2) menimbulkan tafsir bagi pelaksana UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak dimungkinkan untuk melangsungkan perkawinan beda agama dengan menggeneralisasi berbagai tafsir dalam hukum agama, dan kepercayaan masing-masing untuk menghindari perkawinan beda agama.

Terakhir, pemohon menilai Pasal 8 huruf f menimbulkan ambiguitas, kabur, ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Senada dengan itu, Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengatakan hak asasi manusia merupakan hak yang diakui Indonesia yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.

Meskipun demikian, hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.

Ia menjelaskan dalam konteks perkawinan yang menjadi pokok persoalan perkara, terdapat perbedaan konstruksi jaminan perlindungan antara Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan UUD 1945. Pasal 16 Ayat (1) UDHR menyebutkan secara eksplisit "Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family".

Jika diterjemahkan "Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga".

Sementara itu, UUD 1945 memiliki konstruksi rumusan berbeda melalui Pasal 28B Ayat (1) yang menyebutkan "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".

Berdasarkan rumusan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 tersebut, ada dua hak yang dijamin secara tegas dalam ketentuan a quo yaitu hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
PKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni
PKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni

HNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menag Yaqut
VIDEO: Menag Yaqut "KUA Tempat Nikah Semua Agama, Aulanya Bisa Dipakai Ibadah Non-Muslim"

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi

Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya