MK Tolak Gugatan terkait Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Menunggu Pelantikan
Merdeka.com - Sidang putusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan yang dimohonkan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2).
Dalam sidang putusan tersebut, MK memaparkan sejumlah hal berkaitan dengan penolakan gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan termohon.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan satu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dua Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," terang majelis persidangan MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live, Rabu (17/2) tersebut.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Sebelumnya, sidang sengketa Pilkada yang dilayangkan tim hukum DPP PDIP Provinsi Banten itu, telah menjalani dua kali persidangan. Di antaranya sidang pendahuluan dan sidang mendengar jawaban dari termohon dan pihak terkait yaitu paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Dalam putusannya, ketua MK menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 yang dibacakan ketua Majelis Hakim dalam konklusi atau kesimpulan dari fakta dan hukum yang dilayangkan oleh pemohon.
"Tiga eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tidak jelas atau kabur, empat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perudang-undangan, lima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, enam pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo, tujuh andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas Anwar.
Selanjutnya, hakim membacakan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan juga amar putusan yang mengatakan, jika pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum, dua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya dia.
Calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie bersukur atas penolakan gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan pesaingnya itu.
Dia berharap, selanjutnya semua pihak yang turun dalam pertarungan Politik di Tangsel, bisa bersinergi membangun Tangsel, sesuai harapan yang dicita-citakan.
"Alhamdulillah MK sudah memutuskan bahwa gugatan paslon satu tidak dapat diterima, dan itu sudah kita prediksi. Karena dalil-dalilnya bisa kita patahkan di depan majelis. Dan ini berkah buat kami berdua dan untuk seluruh masyarakat Tangsel. Saya menghargai keputusan MK, dan MK sudah memutuskan dengan rasa keadilan sangat tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ucap dia.
Selanjutnya, dia menginginkan Tangsel ke depan menjadi lebih maju dan baik lagi. "Tentunya saya berharap semua pihak termasuk paslon 1 dan 2 legowo menerima putusan ini. Selanjutnya bersama-sama membangun kota Tangsel," ucap Benyamin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaBelum ada penjelasan resmi alasan RIDO akhirnya tak ajukan gugatan ke MK.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaRK mengatakan KPU sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta dengan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang,
Baca SelengkapnyaKPUD Jakarta mengaku menghormati apapun sikap dari masing-masing para pasangan calon.
Baca SelengkapnyaKetiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU tetap memberikan hasilnya (rekapitulasi), meskipun mereka enggan menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaKini, RIDO memilih mengakui kekalahan dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Baca Selengkapnya