Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Gugatan terkait Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Menunggu Pelantikan

MK Tolak Gugatan terkait Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Menunggu Pelantikan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang putusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan yang dimohonkan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2).

Dalam sidang putusan tersebut, MK memaparkan sejumlah hal berkaitan dengan penolakan gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan termohon.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan satu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dua Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," terang majelis persidangan MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live, Rabu (17/2) tersebut.

Sebelumnya, sidang sengketa Pilkada yang dilayangkan tim hukum DPP PDIP Provinsi Banten itu, telah menjalani dua kali persidangan. Di antaranya sidang pendahuluan dan sidang mendengar jawaban dari termohon dan pihak terkait yaitu paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Dalam putusannya, ketua MK menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 yang dibacakan ketua Majelis Hakim dalam konklusi atau kesimpulan dari fakta dan hukum yang dilayangkan oleh pemohon.

"Tiga eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tidak jelas atau kabur, empat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perudang-undangan, lima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, enam pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo, tujuh andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas Anwar.

Selanjutnya, hakim membacakan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan juga amar putusan yang mengatakan, jika pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum, dua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya dia.

Calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie bersukur atas penolakan gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan pesaingnya itu.

Dia berharap, selanjutnya semua pihak yang turun dalam pertarungan Politik di Tangsel, bisa bersinergi membangun Tangsel, sesuai harapan yang dicita-citakan.

"Alhamdulillah MK sudah memutuskan bahwa gugatan paslon satu tidak dapat diterima, dan itu sudah kita prediksi. Karena dalil-dalilnya bisa kita patahkan di depan majelis. Dan ini berkah buat kami berdua dan untuk seluruh masyarakat Tangsel. Saya menghargai keputusan MK, dan MK sudah memutuskan dengan rasa keadilan sangat tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ucap dia.

Selanjutnya, dia menginginkan Tangsel ke depan menjadi lebih maju dan baik lagi. "Tentunya saya berharap semua pihak termasuk paslon 1 dan 2 legowo menerima putusan ini. Selanjutnya bersama-sama membangun kota Tangsel," ucap Benyamin.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Belum ada penjelasan resmi alasan RIDO akhirnya tak ajukan gugatan ke MK.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?

Ridwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia

Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Ridwan Kamil Usai Kalah dari Pilkada Jakarta 2024
Pernyataan Lengkap Ridwan Kamil Usai Kalah dari Pilkada Jakarta 2024

RK mengatakan KPU sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta dengan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang,

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Respons KPU soal Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

KPUD Jakarta mengaku menghormati apapun sikap dari masing-masing para pasangan calon.

Baca Selengkapnya
3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya
3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya

Ketiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.

Baca Selengkapnya
KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon
KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon

Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan Saksi Paslon RIDO Tolak Teken Hasil Rekapitulasi di Tiga Kecamatan Jaktim
Alasan Saksi Paslon RIDO Tolak Teken Hasil Rekapitulasi di Tiga Kecamatan Jaktim

KPU tetap memberikan hasilnya (rekapitulasi), meskipun mereka enggan menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
Ketua Timses RK-Suswono Akhirnya Bicara Alasan Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK
Ketua Timses RK-Suswono Akhirnya Bicara Alasan Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK

Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Singgung Arahan Pimpinan
Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Singgung Arahan Pimpinan

Kini, RIDO memilih mengakui kekalahan dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya