Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan presidential threshold, siap-siap ada capres tunggal

MK tolak gugatan presidential threshold, siap-siap ada capres tunggal MK tolak uji materi presidential threshold. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Bagi parpol yang akan mengusung pasangan capres dan cawapres harus memenuhi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman, PBB, Perludem, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali, dan tokoh ACTA Habiburokhman. Putusan MK atas PT ini dinilai dapat memunculkan pemerintahan yang diktator.

Demikian disampaikan penggugat, Effendi Ghazali usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Ia juga menilai dengan adanya ketentuan PT ini maka dapat berpotensi memunculkan calon tunggal dalam Pilpres.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan ditolaknya untuk tidak ada presidential threshold ini maka kita siap-siap juga ke calon presiden tunggal. Bisa loh kalau nanti enggak cocok koalisinya," jelasnya.

Dia pun mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim MK; Saldi Isra dan Suhartoyo. "Yang seperti ini bisa muncul dictatorship. Saya bahagia ada dua (hakim) yang betul-betul jernih, menemukan nalar yang jernih," jelasnya.

Dalam pemaparan dissenting opinion, Anggota Hakim MK, Suhartoyo menyampaikan mengacu pada putusan MK di mana Pilpres dilaksanakan serentak dengan Pemilu Legislatif, rezim ambang batas pencalonan presiden dan wapres menggunakan hasil Pemilu Legislatif dinilai tak relevan. "Mempertahankannya berarti bertahan memelihara sesuatu yang inkonstitusional," ujarnya.

Pencalonan presiden dan wapres dengan mengacu pada ambang batas presidensial juga disebut merusak logika sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, melalui Pemilu langsung, mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada pemegang kekuasaan legislatif dan pemegang kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden.

"Karena sama-sama berasal dari pemilihan langsung, mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan legislatif belum tentu sama, bahkan sejumlah fakta empirik membuktikan acapkali berbeda dengan mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan eksekutif," jelasnya. Jika merujuk pada Amerika yang melaksanakan sistem pemerintahan presidensial, tak diberlakukan ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra yang juga memiliki pendapat berbeda atas putusan MK itu menyampaikan jika parpol mayoritas di legislatif sama dengan parpol presiden atau mayoritas parpol legislatif mendukung presiden, praktik sistem presidensial mudah terperangkap ke dalam pemerintahan otoriter.

"Secara doktriner dipahami, sistem pemerintahan presidensial berayun di antara dua pendulum. Di satu sisi pemerintahan yang tidak stabil. Sementara di sisi lain mudah terperangkap ke dalam praktik pemerintahan otoriter. Kondisi dilematis ini dikenal sebagai paradox of presidential power," terang Saldi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'

Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Baca Selengkapnya