Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan terkait SMA/SMK dikelola Pemprov

MK tolak gugatan terkait SMA/SMK dikelola Pemprov Pelajar. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) ke pemerintah kota. Hal tersebut menguatkan UU Pemda yang mengatur SMA/SMK dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Permohonan perkara Nomor 30/PPU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Dalam permohonannya ia menggugat Lampiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemda Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan.

Dalam peraturan itu, kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), di mana sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemkot/Pemkab.

Orang lain juga bertanya?

Padahal, di Kota Blitar, pendidikan menengah gratis. Dengan aturan itu maka siswa SMA/SMK tidak mendapatkan bebas biaya sekolah.

Atas hal tersebut, Samanhudi menggugat permasalahan itu ke MK. Menurutnya, UU terkait bertentangan dengan Pasal 18 ayat 5, Pasal 18A dan Pasal 28C ayat 2 UUD 1945.

Namun dalam keputusannya, Hakim MK menolak permohonan tersebut. "Menolak permohonan seluruhnya," Kata Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan di sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).

MK menimbang dan berpendapat yang menjadi persoalan adalah apa yang dijadikan kriteria bahwa suatu urusan pemerintahan konkuren kewenangannya akan diberikan kepada Daerah baik daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota atau akan tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat.

"Menurut MK, pendidikan masuk dalam urusan pemerintah yang wajib dipenuhi karena terkait dengan pendidikan dasar," sambung majelis hakim dalam membacakan perkaranya.

Terhadap persoalan ini, UU Pemda menyatakan bahwa prinsip yang dijadikan dasar adalah prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

"Oleh karena itu apabila berdasarkan keempat prinsip tersebut pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada daerah Provinsi, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang," lanjutnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta
MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta

MK mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar, mulai dari SD-SMP negeri atau swasta.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren

Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya

Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK

Suhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.

Baca Selengkapnya
PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye: Agar Mahasiswa Matang Berpolitik
PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye: Agar Mahasiswa Matang Berpolitik

Syaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.

Baca Selengkapnya