Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan UU Penyiaran soal tayangan iklan rokok

MK tolak gugatan UU Penyiaran soal tayangan iklan rokok Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 46 ayat 3 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal ini membolehkan lembaga penyiaran untuk menayangkan iklan rokok, tetapi tidak memperagakan wujud rokok.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (8/10).

Hamdan menerangkan dalil yang diajukan pemohon dalam uji materi ini tidak kuat. Hal ini lantaran MK telah mengeluarkan putusan terkait permohonan yang sama sebelumnya.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," terang dia.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, pada putusan sebelumnya MK telah menolak permohonan para pemohon. Hal ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa rokok masih dipandang sebagai komoditi yang legal.

"Sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal pula," terang Arief.

Selanjutnya, terang Arief, MK juga memandang bahwa tidak ada peraturan yang secara tegas menyatakan rokok merupakan produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Atas hal itu, menurut dia, dalil pemohon yang menyatakan hak konstitusionalnya terganggu akibat adanya iklan rokok tidak dapat diterima.

"Mahkamah tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang, sehingga rokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau," ungkap Arief.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Hilarion Haryoko, Sumiati, Normansyah, Winarti, Muhammad Fathi Akbar, Ari Subagio Wibowo, Catharina Triwidarti, Octavianus Bima Archa Wibowo, Syaiful Wahid Nurfitri, dengan menunjuk Azaz Tigor Nainggolan bersama beberapa pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA INDONESIA) sebagai kuasa hukum. Mereka mendalilkan pemberlakuan pasal tersebut mengancam masa depan kesehatan masyarakat terutama generasi penerus. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi

PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia

Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini

Iklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.

Baca Selengkapnya
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO

Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau

Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Baca Selengkapnya
Beredar Wacana Kemasan Rokok Polos, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Beredar Wacana Kemasan Rokok Polos, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Terdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.

Baca Selengkapnya
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ramai Diprotes soal Aturan Tembakau, Ini Penyebabnya
Kemenkes Ramai Diprotes soal Aturan Tembakau, Ini Penyebabnya

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya