MK tolak permohonan uji materi UU Intelijen Negara
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi 16 pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal-pasal itu memuat ketentuan yang mengatur peran, fungsi dan wewenang intelijen, rahasia negara serta institusionalitas intelijen.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/10).
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, penolakan ini didasarkan alasan yang dikemukakan pemohon. "Dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata dia.
-
Bagaimana kata tugas berfungsi dalam kalimat? Kata tugas memiliki makna gramatikal namun tidak memiliki makna leksikal atau makna yang tetap. Artinya, makna kata tugas baru dapat ditentukan ketika dipadukan dengan kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Apa arti pakta integritas? Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2011, pakta integritas dapat dimaknai sebagai berikut,'Dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.'
-
Kapan Kata Tugas digunakan dalam kalimat? Kata tugas tidak memiliki arti yang tetap dan maknanya bergantung pada konteks penggunaannya dalam kalimat.
-
Bagaimana cara mengenali kata tugas? Untuk dapat mengidentifikasi kata tugas dengan lebih mudah, perhatikan ciri-ciri berikut: Tidak memiliki makna leksikal (makna yang tetap), Hanya memiliki makna gramatikal (makna dalam konteks kalimat), Tidak dapat berdiri sendiri sebagai subjek atau predikat, Tidak dapat diberi imbuhan (prefiks, sufiks, infiks, atau konfiks), Jumlahnya terbatas dan relatif tidak bertambah, Berfungsi menghubungkan kata atau bagian kalimat lainnya, Tidak dapat digunakan sebagai dasar pembentukan kata baru.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana laboratorium membantu penegakkan hukum? Menurut Ridwan Kamil, hasil pengecekan laboratorium dari limbah buang akan valid, sehingga sampelnya siap jadi dasar penegakkan hukum lingkungan hidup. Saat perusahaan yang diduga membuang itu terbukti, maka langkah hukum siap ditegakkan melalui keputusan pengadilan.
Terkait kewenangan penggalian informasi oleh intelijen, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan, tugas itu hanya dapat dijalankan jika telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Keempat syarat itu adalah penggalian informasi harus dilakukan dengan ketentuan untuk penyelenggaraan fungsi intelijen atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara, tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan serta bekerjasama dengan penegak hukum terkait.
"Pemenuhan keempat syarat tersebut bersifat kumulatif dan bukan alternatif. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar kegiatan penggalian informasi tidak disalahgunakan dan tetap menghormati kebebasan hak warga negara," kata Akil.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai permohonan pemohon terkait pasal yang menjelaskan pengertian rahasia negara bukan merupakan kewenangan MK. "Permohonan pemohon lebih merupakan legislative review daripada judicial review. Mahkamah tidak berwenang mengubah atau pun menambah norma, melainkan hanya berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari UU bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar.
Sedangkan terkait pasal yang mengatur institusionalitas intelijen, yakni tentang perekrutan keanggotaan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menyatakan, tidak semua orang dapat menjadi personel intelijen.
"Mekanisme perekrutan sumber daya manusia Badan Inteligen Negara terdiri dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, intelijen Tentara Nasional Indonesia, intelijen Kepolisian, intelijen Kejaksaan, intelijen kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian serta perseorangan yang memenuhi persyaratan," kata Alim.
Permohonan ini diajukan oleh Koalisi Advokasi UU Inteligen Negara yang terdiri dari lima LSM serta 13 perseorangan. Pemohon mendalilkan pemberlakuan Pasal 1 ayat (4), Pasal 1 ayat (6), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) huruf c, Penjelasan Pasal 32 ayat (1), Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45 UU Intelijen Negara berpotensi melanggar hak konstitusionalnya.
Kuasa hukum pemohon, Nurcholis Hidayat mengecewakan putusan ini. Menurut dia, MK menyatakan definisi rahasia negara sangat fleksibel.
"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Setidaknya ini melanggengkan UU ini yang akan dipraktikkan secara eksesif. UU ini juga sangat mudah untuk disalahgunakan oleh penguasa," kata Nurcholis. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaGugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca Selengkapnya