Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak permohonan uji materi UU Intelijen Negara

MK tolak permohonan uji materi UU Intelijen Negara Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi 16 pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal-pasal itu memuat ketentuan yang mengatur peran, fungsi dan wewenang intelijen, rahasia negara serta institusionalitas intelijen.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/10).

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, penolakan ini didasarkan alasan yang dikemukakan pemohon. "Dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Orang lain juga bertanya?

Terkait kewenangan penggalian informasi oleh intelijen, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan, tugas itu hanya dapat dijalankan jika telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Keempat syarat itu adalah penggalian informasi harus dilakukan dengan ketentuan untuk penyelenggaraan fungsi intelijen atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara, tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan serta bekerjasama dengan penegak hukum terkait.

"Pemenuhan keempat syarat tersebut bersifat kumulatif dan bukan alternatif. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar kegiatan penggalian informasi tidak disalahgunakan dan tetap menghormati kebebasan hak warga negara," kata Akil.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai permohonan pemohon terkait pasal yang menjelaskan pengertian rahasia negara bukan merupakan kewenangan MK. "Permohonan pemohon lebih merupakan legislative review daripada judicial review. Mahkamah tidak berwenang mengubah atau pun menambah norma, melainkan hanya berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari UU bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar.

Sedangkan terkait pasal yang mengatur institusionalitas intelijen, yakni tentang perekrutan keanggotaan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menyatakan, tidak semua orang dapat menjadi personel intelijen.

"Mekanisme perekrutan sumber daya manusia Badan Inteligen Negara terdiri dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, intelijen Tentara Nasional Indonesia, intelijen Kepolisian, intelijen Kejaksaan, intelijen kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian serta perseorangan yang memenuhi persyaratan," kata Alim.

Permohonan ini diajukan oleh Koalisi Advokasi UU Inteligen Negara yang terdiri dari lima LSM serta 13 perseorangan. Pemohon mendalilkan pemberlakuan Pasal 1 ayat (4), Pasal 1 ayat (6), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) huruf c, Penjelasan Pasal 32 ayat (1), Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45 UU Intelijen Negara berpotensi melanggar hak konstitusionalnya.

Kuasa hukum pemohon, Nurcholis Hidayat mengecewakan putusan ini. Menurut dia, MK menyatakan definisi rahasia negara sangat fleksibel.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Setidaknya ini melanggengkan UU ini yang akan dipraktikkan secara eksesif. UU ini juga sangat mudah untuk disalahgunakan oleh penguasa," kata Nurcholis. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer

MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi

Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Baca Selengkapnya