MK tolak Pilkada Serentak diundur karena sudah mepet
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya untuk memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Alasannya cukup sederhana, agenda Pilkada sudah terlalu dekat dan dirasa tidak adil jika dipaksakan mundur.
"Kami tidak dapat mengabulkan permohonan pengunduran Pilkada 9 Desember 2015 menjadi tahun 2017, karena kan waktu pemungutan suara sebentar lagi, lagi pun permohonan uji materiil sebelumnya telah disahkan," ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dalam sidang uji materi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Selasa (24/11).
Dalam gugatan yang diajukan para mahasiswa itu, mereka merasa dirugikan secara konstitusional dengan putusan MK nomor 100/PPU-XIII/2015 tentang jajak pendapat calon tunggal kepala daerah. Pemohon menganggap hukum nasional di Indonesia tidak mengenal pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah dengan cara referendum.
-
Siapa yang mengajak mahasiswa untuk menjaga kondusivitas pemilu? Bupati Ipuk mengajak mahasiswa agar berkontribusi positif dalam menyosialisasikan informasi yang benar dan bermanfaat.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Bagaimana mahasiswa berperan dalam menjaga kondusivitas Pemilu? “Saya minta mahasiswa berperan, jangan baperan. Keamanan adalah kesepakatan, bukan kebutuhan. Mari kita berfikir dan berperasaan yang positif,“ ujarnya.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
Pemohon menganggap sistem tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara calon tunggal dengan pemilihnya, sebab jajak pendapat tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Mereka mengkhawatirkan terjadinya banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya, seperti intimidasi, pemaksaan bahkan politik uang.
Selain itu, pemohon merasa calon tunggal mengakibatkan warga tidak bebas memilih figur yang diharapkan, karena menggunakan format setuju atau tidak setuju. Jika dilaksanakan, maka sistem tersebut dapat melunturkan semangat kebebasan demokrasi dan berganti menjadi persaingan tidak sehat, sebab setiap calon dan pemilih terdorong melakukan berbagai cara agar dapat diusulkan sebagai calon tunggal.
Atas alasan tersebut, para mahasiswa hukum ini juga meminta agar Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember mendatang diundur hingga 2017. Permohonan ini diklaim mendapat dukungan dari tokoh agama di Tasikmalaya, KH Abdul Basit, yang mengatakan bahwa pilkada 9 Desember jika dipaksakan akan lebih banyak mudaratnya dibanding kemaslahatannya, sehingga lebih baiknya diundur dan melakukan pengkajian kembali.
Menanggapi gugatan tersebut, I Dewa Gede juga menyarankan agar isi gugatan uji materi segera diperbaiki. Dia menilai, terdapat banyak kekeliruan soal pasal-pasal apa saja yang ingin uji para pemohon.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaMeski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAksi bertajuk "Jogja Memanggil" ini membawa sejumlah tuntutan di antaranya penolakan pada revisi RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca Selengkapnya