Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak Pilkada Serentak diundur karena sudah mepet

MK tolak Pilkada Serentak diundur karena sudah mepet Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya untuk memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Alasannya cukup sederhana, agenda Pilkada sudah terlalu dekat dan dirasa tidak adil jika dipaksakan mundur.

"Kami tidak dapat mengabulkan permohonan pengunduran Pilkada 9 Desember 2015 menjadi tahun 2017, karena kan waktu pemungutan suara sebentar lagi, lagi pun permohonan uji materiil sebelumnya telah disahkan," ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dalam sidang uji materi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Selasa (24/11).

Dalam gugatan yang diajukan para mahasiswa itu, mereka merasa dirugikan secara konstitusional dengan putusan MK nomor 100/PPU-XIII/2015 tentang jajak pendapat calon tunggal kepala daerah. Pemohon menganggap hukum nasional di Indonesia tidak mengenal pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah dengan cara referendum.

Pemohon menganggap sistem tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara calon tunggal dengan pemilihnya, sebab jajak pendapat tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Mereka mengkhawatirkan terjadinya banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya, seperti intimidasi, pemaksaan bahkan politik uang.

Selain itu, pemohon merasa calon tunggal mengakibatkan warga tidak bebas memilih figur yang diharapkan, karena menggunakan format setuju atau tidak setuju. Jika dilaksanakan, maka sistem tersebut dapat melunturkan semangat kebebasan demokrasi dan berganti menjadi persaingan tidak sehat, sebab setiap calon dan pemilih terdorong melakukan berbagai cara agar dapat diusulkan sebagai calon tunggal.

Atas alasan tersebut, para mahasiswa hukum ini juga meminta agar Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember mendatang diundur hingga 2017. Permohonan ini diklaim mendapat dukungan dari tokoh agama di Tasikmalaya, KH Abdul Basit, yang mengatakan bahwa pilkada 9 Desember jika dipaksakan akan lebih banyak mudaratnya dibanding kemaslahatannya, sehingga lebih baiknya diundur dan melakukan pengkajian kembali.

Menanggapi gugatan tersebut, I Dewa Gede juga menyarankan agar isi gugatan uji materi segera diperbaiki. Dia menilai, terdapat banyak kekeliruan soal pasal-pasal apa saja yang ingin uji para pemohon.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
FOTO: Lautan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Jatim Kawal Putusan MK, Situasi Sempat Memanas
FOTO: Lautan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Jatim Kawal Putusan MK, Situasi Sempat Memanas

Meski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya

Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ribuan Mahasiswa dan Warga Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Malioboro, Massa Juga Tuntut Jokowi Mundur
Ribuan Mahasiswa dan Warga Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Malioboro, Massa Juga Tuntut Jokowi Mundur

Aksi bertajuk "Jogja Memanggil" ini membawa sejumlah tuntutan di antaranya penolakan pada revisi RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Demo Mahasiswa Tolak UU Pilkada Berlanjut di Jatim, Ricuh Usai Massa Kepung Gedung DPRD
Demo Mahasiswa Tolak UU Pilkada Berlanjut di Jatim, Ricuh Usai Massa Kepung Gedung DPRD

Demonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Taktis Bakal Bubarkan Massa di DPR
Kendaraan Taktis Bakal Bubarkan Massa di DPR

Terlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran  massa.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya