Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak sengketa pilkada Gresik walau cuma telat daftar 7 menit

MK tolak sengketa pilkada Gresik walau cuma telat daftar 7 menit Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menolak melanjutkan penyelesaian sengketa Pemilu Bupati Gresik yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie. Majelis hakim memutuskan tak meneruskan sidang sengketa lantaran Husnul-Rubaie telat mendaftarkan permohonan.

Meskipun cuma terlambat 7 menit, Ketua MK Arief Hidayat tak mau menerima permohonan penyelesaian sengketa. "Permohonan pemohon melewati batas waktu" kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/1).

Pertimbangannya, permohonan sengketa pilkada harus diajukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak KPUD mengumumkan hasil pemilu. KPUD Gresik diketahui mengumumkan hasil pilkada pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan aturan, batas waktu pengajuan sengketa pilkada Gresik jatuh pada 19 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. Namun, pasangan Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie selaku pemohon justru mendaftarkan gugat sekitar pukul 16.37 WIB.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh beralasan, KPUD Gresik terlambat memberikan hasil keputusan rekapitulasi. "Ada kesengajaan, pengumuman pada tanggal 16 Desember tapi surat putusan dikirim 17 Desember," jelas dia usai sidang.

Kendati demikian, dia mengatakan masa pendaftaran gugatan dimulai pada 17-20 Desember karena hasil keputusan diserahkan pada 17 Desember. Maka pihaknya mendaftarkan gugatan pada 19 Desember.

"Tapi, untungnya kliennya kita sadar bahwa kesalahan bukan di kita, tapi dari sana (KPUD)," jelas dia.

Sengketa pilkada Gresik yang digugurkan MK lantaran telat didaftarkan juga dialami pemohon untuk sengketa pilkada Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Melawi, Sekadau, Boven Digoel, Solok, Tanah Datar, Pasaman Tomohon, Gowa, Kepulauan Selayar.

Mahkamah Konstitusi, memutus 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 termasuk pengucapan ketetapan bagi 5 permohonan perselisihan yang menarik kembali gugatannya hari ini. Semuanya merupakan rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis 7 Januari lalu. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

Keganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Dinilai Kental Nuansa Politis
Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Dinilai Kental Nuansa Politis

MK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres

Menurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Gibran Panas Ikut Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK
VIDEO: Momen Gibran Panas Ikut Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK

Prabowo mengatakan bahwa keputusan MK sudah final.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024
MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024

Pada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK

Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya