MKD akan panggil nama-nama terkait laporan terhadap Akbar Faizal
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mendengarkan keterangan pengacara, Elza Syarief atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihak akan mengundang sejumlah nama yang terkait dengan laporan Elza dalam sidang berikutnya.
"Dalam sidang berikut itu kita akan menggali keterangan dari beberapa nama yang disebut oleh saudara teradu yang ada kaitannya dengan laporan ini," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
Selain itu, Dasco menyebut bakal mengundang pihak teradu yakni Akbar untuk dimintai keterangan atas laporan Elza. Pemanggilan Akbar kemungkinan akan dilakukan pekan depan.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang Nirina Zubir laporkan? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Siapa yang Firli Bahuri duga lakukan pemerasan? Firli Bahuri dikabarkan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Elza melaporkan Akbar ke MKD karena mengancam dirinya untuk mencabut keterangan di sidang tipikor atas tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani.
"Iya setelah itu kita akan dengar keterangannya, pasti. Tapi sebelumnya ada beberapa saksi yang akan kita minta keterangannya," tegasnya.
Elza menyatakan enggan berdamai dengan Akbar karena merasa tak pernah memulai masalah. Dasco enggan mengomentari sikap Elza. Sebab, menurutnya, Elza memiliki pertimbangan hukum atas keputusannya tersebut
"Kalau itu mungkin yang bersangkutan punya pertimbangan sendiri sehingga tadi kita sudah sampaikan salah satu anggota majelis menyampaikan apakah ada itikat perdamaian atau tidak," tukasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan ke Polda Metro oleh sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo atas dugaan tindak pidana pemerasan
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada panggilan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
Baca Selengkapnya