Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD akan tindaklanjuti surat pemulihan nama baik Setnov

MKD akan tindaklanjuti surat pemulihan nama baik Setnov Sufmi Dasco terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MKD baru. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui surat permintaan dari Fraksi Partai Golkar untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Meski demikian, Dasco mengaku akan menindaklanjuti surat tersebut dalam rapat internal MKD.

"Jadi sampai saat ini MKD baru mendapat berita dari media tentang adanya surat Fraksi Partai Golkar karena sampai saat ini belum ada tembusan atau surat yang masuk ke MKD mengenai yang sudah tersebar di media massa surat Fraksi Partai Golkar yang meminta rehabilitasi Setnov," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).

Dasco mengaku belum bisa memberikan jawaban apakah MKD bisa memenuhi permintaan pemulihan nama baik Setnov itu. Alasannya, pertama MKD merasa tidak pernah memberikan hukuman etik dan Setnov mengundurkan diri sehingga persidangan ditutup.

Kedua, katanya, apabila Setnov merasa keberatan dengan proses persidangan yang lalu maka dia bisa mengajukan surat peninjauan kembali (PK) dengan landasan putusan MK terkait uji materi UU ITE.

"Kalau ada pertanyaan apakah MKD bisa mengembalikan etik, pertama Setnov tidak pernah dijatuhi hukuman karena beliau mengundurkan diri," jelasnya.

"Kalau Setnov merasa keberatan dari proses persidangan yang lalu atas dasar putusan MK, Pak Setnov bisa mengajukan surat keberatan peninjauan kepada MKD, kalau surat masuk kami akan proses sesuai dengan tata beracara," sambung Dasco.

Sebelumnya diketahui, Fraksi Partai Golkar DPR mengirimkan surat permohonan kepada pimpinan DPR untuk melakukan upaya rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto. Surat bernomor SJ.00 /FPG/DPR-RI/IX/2016 dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengajuan uji materi terhadap pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Fraksi menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan 'permufakatan jahat' dalam kasus Papa Minta Saham' kepada Setya Novanto tidak terbukti.

Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan surat tersebut murni atas desakan dan kepedulian dari fraksi partai yang ada di DPR. Nurul menyebut Setya Novanto sendiri tidak mengetahui soal surat permintaan rehabilitasi itu.

"Surat yang beredar adalah surat yang dibuat oleh teman-teman fraksi. Surat tersebut murni inisiatif dari desakan teman-teman di fraksi partai Golkar yang merasa bahwa harus ada rehabilitasi setelah keluarnya keputusan MK. Pak Novanto sendiri tidak tahu menahu," kata Nurul.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli

Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Baca Selengkapnya
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN

Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Tegas Peluang Pemecatan Hakim MK Buntut Polemik Putusan Batas Usia
VIDEO: Mahfud Tegas Peluang Pemecatan Hakim MK Buntut Polemik Putusan Batas Usia

Mahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MKMK Bintan Tegas! Pelanggaran Anwar Usman Berat Seharusnya Disanksi Pecat
VIDEO: Hakim MKMK Bintan Tegas! Pelanggaran Anwar Usman Berat Seharusnya Disanksi Pecat

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MKMK Copot Anwar Usman: Di Luar Ekspektasi Saya, Bisa Seberani Itu
Mahfud MD soal Putusan MKMK Copot Anwar Usman: Di Luar Ekspektasi Saya, Bisa Seberani Itu

Menko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Baca Selengkapnya