MKD akan tindaklanjuti surat pemulihan nama baik Setnov
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui surat permintaan dari Fraksi Partai Golkar untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Meski demikian, Dasco mengaku akan menindaklanjuti surat tersebut dalam rapat internal MKD.
"Jadi sampai saat ini MKD baru mendapat berita dari media tentang adanya surat Fraksi Partai Golkar karena sampai saat ini belum ada tembusan atau surat yang masuk ke MKD mengenai yang sudah tersebar di media massa surat Fraksi Partai Golkar yang meminta rehabilitasi Setnov," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).
Dasco mengaku belum bisa memberikan jawaban apakah MKD bisa memenuhi permintaan pemulihan nama baik Setnov itu. Alasannya, pertama MKD merasa tidak pernah memberikan hukuman etik dan Setnov mengundurkan diri sehingga persidangan ditutup.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
Kedua, katanya, apabila Setnov merasa keberatan dengan proses persidangan yang lalu maka dia bisa mengajukan surat peninjauan kembali (PK) dengan landasan putusan MK terkait uji materi UU ITE.
"Kalau ada pertanyaan apakah MKD bisa mengembalikan etik, pertama Setnov tidak pernah dijatuhi hukuman karena beliau mengundurkan diri," jelasnya.
"Kalau Setnov merasa keberatan dari proses persidangan yang lalu atas dasar putusan MK, Pak Setnov bisa mengajukan surat keberatan peninjauan kepada MKD, kalau surat masuk kami akan proses sesuai dengan tata beracara," sambung Dasco.
Sebelumnya diketahui, Fraksi Partai Golkar DPR mengirimkan surat permohonan kepada pimpinan DPR untuk melakukan upaya rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto. Surat bernomor SJ.00 /FPG/DPR-RI/IX/2016 dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengajuan uji materi terhadap pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Fraksi menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan 'permufakatan jahat' dalam kasus Papa Minta Saham' kepada Setya Novanto tidak terbukti.
Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan surat tersebut murni atas desakan dan kepedulian dari fraksi partai yang ada di DPR. Nurul menyebut Setya Novanto sendiri tidak mengetahui soal surat permintaan rehabilitasi itu.
"Surat yang beredar adalah surat yang dibuat oleh teman-teman fraksi. Surat tersebut murni inisiatif dari desakan teman-teman di fraksi partai Golkar yang merasa bahwa harus ada rehabilitasi setelah keluarnya keputusan MK. Pak Novanto sendiri tidak tahu menahu," kata Nurul.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca Selengkapnya