MKD belum akan sidangkan dugaan pelanggaran etik Setnov
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adies Kadir mengatakan belum menerima laporan yang mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Adies menyebut MKD harus mencermati terlebih dahulu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Belum ada, belum ada," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Sebelum memproses dugaan pelanggaran kode etik Setnov, kata Adies, harus ada laporan yang masuk dan telah terverifikasi. Selanjutnya, MKD akan memutuskan laporan tersebut akan disidangkan atau tidak.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
"Di MKD itu kan harus apa kalau kita mau menjustice pertama memang harus ada laporan atau tidak ada laporan dan kemudian harus diverifikasi. Setelah diverifikasi bisa diteruskan apa tidak untuk dilakukan persidangan atau tidak perlu ini kan belum ada pembicaraan sama sekali," terangnya.
Adies menjelaskan, sesuai UU MD3, syarat penonaktifan seseorang dari jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri dari 3 hal, pertama berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan terlibat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK telah mengeluarkan surat penangkapan Setnov karena gagal dijemput paksa di rumahnya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta Selatan. Namun, Adies menyebut belum memastikan surat penangkapan dari KPK dijadikan pertimbangan untuk memproses dugaan pelanggaran etik Setnov.
"Kita kan belum tahu sebab itu surat penangkapan apa tidak. Belum ada surat di MKD. Ini kan baru tadi malam, kita lihat dulu, lihat dulu. Ini baru tadi malam, kita belum tahu ini sebentar atau besok seperti apa. Kita lihat dulu lah," tandasnya.
Meski demikian, anggota Komisi III DPR ini mempercayai Ketua Umum Partai Golkar itu akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Kita kan saya sendiri kalau berpikiran masih yakin insya Allah, beliau itu kan negarawan, pasti akan hadir lah. Kita lihat aja. Kita nggak ngerti beliau ada di mana, apa yang terjadi," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca SelengkapnyaMKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Selengkapnya