MKD berikan sanksi apa buat Fadli Zon dan Rachel Maryam?
Merdeka.com - Koordinator Divisi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donald Faiz beserta Perludem meminta Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) segera menindak wakil ketua DPR, Fadli Zon karena diduga meminta fasilitas ke KBRI Washington DC dan KJRI New York untuk putrinya Shafa Salsabila Fadli. Anggota DPR lainnya yang juga diadukan namanya adalah Rachel Maryam.
Sama halnya dengan Fadli yang meminta fasilitas terhadap putrinya, Rachel meminta fasilitas ke KBRI Prancis berupaya penjemputan dan transportasi lokal untuk keluarganya. Menurut Donald keduanya telah melanggar kode etik DPR pasal 6 ayar 4, oleh sebab itu sepatutnya kedua politikus itu mendapat sanksi dari MKD.
Peneliti Formappi, Made Leo pun meminta MKD segera menindak keduanya. Hal ini karena ulah seperti ini sering kali dilakukan oleh para anggota legislatif yang berkunjung ke luar negeri tanpa ikatan dinas. Made juga mengatakan kejadian ini sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat luas, namun belum ada tindakan nyata baik dari DPR itu sendiri atau pemerintah.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
"Itu sudah biasa DPR minta fasilitas ke KBRI atau ke mana, tapi kenapa masih terjadi kejadian seperti ini? ya itu pemerintah sendiri yang tidak tegas, mengiyakan saja," kata Made saat dihubungi oleh merdeka.com. Kamis (30/6).
Pemerintah yang dimaksud adalah para duta besar Indonesia yang ada di Luar Negeri, mengingat duta besar merupakan perwakilan pemerintah Indonesia untuk luar negeri.
Untuk sanksi yang dirasa pantas diberikan keduanya menurut Made adalah sanksi sedang. Made beralasan, sudah tidak asing lagi jika para anggota DPR meminta fasilitas khusus untuk keperluan pribadinya.
"Sanksi sedang. Saya kira itu, ini memang bukan perilaku yang baik tapi jika sanksi apa yang pantas diberikan saya ras sanksi ringan hingga sedang," kata dia.
Tidak diberikannya sanksi berat kepada Rachel dan Fadli lantaran hal ini bukanlah tindakan yang menimbulkan permasalahan fatal bagi Negara, meski dia juga tidak membenarkan apa yang telah dilakukan.
Made melontarkan sindiran, terkuaknya permintaan fasilitas yang dilakukan Rachel Maryam dan Fadli Zon hanya ketidakberuntungan saja. Hal ini dibuktikan dengan Fadli segera mengganti biaya transportasi yang dikeluarkan KJRI New York untuk menjemput putrinya dari bandara.
"Iya dia ganti karena sudah ketahuan saja, coba kalau misalnya enggak ke blow up ya siapa tahu dia ganti atau tidaknya kan. Ini cuma ketidakberuntungan saja yah menurut saya," jelasnya.
Diadukannya nama kedua anggota DPR ini menurut Made semakin memperjelas citra DPR di mata masyarakat atas kinerja dan kewenangan yang dimiliki. Hal ini, menurut Made, menegaskan DPR merasa bak "tamu kerajaan" yang harus memiliki pelayanan extra.
"Sah-sah saja jika DPR mendapat fasilitas karena itu memang merupakan hak mereka sebagai anggota dewan tapi jika untuk keluarganya itu tidak bisa dibenarkan. Mereka dikasih fasilitas kan untuk memperlancar tugas mereka dalam kegiatan legislatif," papar dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca Selengkapnya