MKD didesak segera copot Setya Novanto dari posisi Ketua DPR
Merdeka.com - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Ketua DPR yang kini menjadi tahanan KPK, Setya Novanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Perwakilan HMPI, Andi Fajar Asti meminta MKD segera memberhentikan Setya Novanto dari kursi ketua DPR.
"Kami melaporkan saudara Setya Novanto ke MKD untuk segera teman-teman MKD melakukan rapat memberhentikan sesegera mungkin saudara SN dengan berbagai pertimbangan yang sudah dikaji," ujar Andi di gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut HMPI, sebagai Ketua DPR, Setya Novanto telah melanggar delapan poin. Delapan hal tersebut berhubungan dengan pelanggaran kode etik lantaran telah menjadi tersangka korupsi e-KTP dan saat ini ditahan oleh KPK.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Ada delapan poin yang dilanggar Setya Novanto. Dari UU MD3 sendiri ada tiga pasal yang dilanggar. Kemudian dari kode etik ada lima pasal yang dilanggar," ungkap Andi.
"Pasal 87 ayat 2 diatur tentang pemberhentian anggota DPR karena melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik. Dalam uu MD3 Setnov melanggar kode etik," imbuhnya.
Mereka mengaku tergerak dengan dorongan moral. Andi menuturkan kelompok mereka tidak ada sangkutpautnya dengan kepentingan politik. Anggota mereka berasal dari 65 kampus negeri dan swasta dari seluruh Indonesia.
"Kami kelompok intelektual tidak ada urusan kami dengan pihak lain. Kami hanya didorong gerakan moral sebagai kelompok intelektual yang lahir dari kampus-kampus," tuturnya.
Sebagai kelompok yang mengatasnamakan kaum intelektual, yakin apa yang telah Ketua Umum Golkar itu lakukan mencemari lembaga DPR dan anggota lainnya. Sehingga dari MKD sendiri akan menindaklanjuti laporan tersebut. Andi pribadi menyatakan siap bilamana MKD melanjutkan laporan tersebut.
"Kami optimis MKD bebas dari kepentingan politik. Saya kira MKD ini harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara," tukasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaTidak lama pernyataan itu diungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMegawati menyatakan bakal menyambangi Gedung KPK bila Hasto sampai ditangkap.
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaHal ini terus menimbulkan pertanyaan hingaa dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya