MKD janji pantau kasus dugaan pemukulan Masinton ke staf ahli
Merdeka.com - Kasus penganiayaan diduga dilakukan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terhadap tenaga ahli DPR, Dita Aditya (27), sudah masuk ke Bareskrim Mabes Polri. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan akan terus memantau kasus tersebut.
"Sudah masuk ke ranah hukum, nanti kita pantau," kata Ketua MKD DPR Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Dia menambahkan, ada dua syarat mekanisme untuk dapat diproses di MKD DPR. Pertama, dalam kasus tersebut ada pengaduan dan laporan ke MKD DPR. Kedua, MKD dapat berinisiatif pro aktif untuk menangani kasus etik tersebut bila menjadi perhatian masyarakat luas.
-
Siapa yang memimpin rapat koordinasi persiapan MTQ? Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten Deputi Moderasi Beragama Kemenko PMK.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang dibahas dalam rapat koordinasi? Selain melakukan peninjauan langsung, rangkaian kunjungan di Kalimantan Timur juga melibatkan rapat koordinasi yang membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Apa yang dibacakan MK besok? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
"Nanti kita rapat, musyawarahkan apakah langsung masuk poin kedua. Kita tunggu dulu begitu," ucapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Politikus PKS itu, pimpinan MKD akan rapat terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Rapat akan dilakukan dalam waktu dekat, sebab hari ini ada beberapa pimpinan MKD yang sedang melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Surahman mempersilakan Dita yang notabene sebagai korban untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke MKD DPR. Setiap warga negara dipersilakan melaporkan tanpa adanya perbedaan.
"Hak sebagai warga negara itu boleh. Saya kira kalau menginfokan sesuatu dan diharapkan mendapat suport itu bagus saja, melalui lebih dari satu kanal. Kanal hukum sedang berjalan, kanal etik juga bagus kalau didorong," jelas Surahman.
"Ya nanti kita liat penganiayaan seperti apa. Kan masih kontroversi, dari versi A begini, versi B begini. Masih perlu dicocokan. Alat bukti yang bicara. Kalau ada dorongan nanti bisa saja. Nanti kan sanksinya berbeda, sanksi etik kan ringan, sedang, berat, ujungnya beda," tandasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaPengumuman sanksi etik Anwar Usman dkk dijadwalkan pada Selasa (7/11) sore.
Baca SelengkapnyaAnggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaJimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaMK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan lebih dulu menunggu hasil Musyawarah Majelis Syuro dalam mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya