MKD putuskan tak panggil paksa Riza Chalid
Merdeka.com - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk tidak memanggil paksa pengusaha minyak Riza Chalid yang telah mangkir dua kali dari pemanggilan persidangan kasus "Papa Minta Saham'.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan sesungguhnya pemanggilan tersebut merupakan sebuah kewajiban. Namun, dia menyebut anggota MKD lain menyatakan pemanggilan tak diperlukan.
"Permintaan saya untuk menghadirkan Riza Chalid, menurut sebagian besar anggota MKD tidak perlu dihadirkan lagi. Tapi saya minta dengan syarat bahwa saya dengan keras untuk dihadirkan kembali," kata Junimart usai rapat MKD, Senin (14/12).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Selain itu, rapat internal tersebut juga memutuskan bahwa MKD tidak akan kembali meminta bukti rekaman asli dari telepon genggam Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang berada di Kejaksaan Agung. Alasannya, MKD menghormati keinginan Maroef yang telah meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memberikan rekaman ke pihak manapun.
"Rapat juga memutuskan bukti rekaman juga tidak bisa diambil kembali, karena Maroef sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk tidak memberikan pada pihak manapun," kata Junimart.
Seperti diketahui, Riza Chalid telah dua kali mangkir dari pemanggilan MKD. Pertama, sahabat Hatta Rajasa itu seharusnya hadir berbarengan dengan persidangan Maroef Sjamsoeddin, Senin (7/12) lalu. Kedua, MKD memutuskan melakukan pemanggilan kedua pada Riza Chalid, hari ini. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca Selengkapnya