MKD sambangi Bareskrim Polri koordinasi kasus pidato Viktor Laiskodat
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Suding menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri terkait kasus pidato Viktor Laiskodat.
"Kita selama ini selalu berkoordinasi dengan pihak institusi penegak hukum manakala ada laporan yang masuk ke MKD terhadap anggota DPR yang pada saat bersamaan dilaporkan ke institusi penegak hukum yang lain," kata Sarifuddin di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
"Sama halnya dengan saat ini kami mengonfirmasi beberapa hal ke pihak Bareskrim dalam kaitan kasus Viktor Laiskodat," tambahnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Kompolnas meminta klarifikasi soal kasus Vina? 'Kompolnas sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Polda Jabar, perihal penanganan kasusnya yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah inkrah,' kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Selasa (21/5).
Dirinya menuturkan akan meminta beberapa hasil keterangan daripada saksi-saksi maupun terlapor yang sudah diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri. Karena itu akan menjadi bahan oleh MKD untuk melakukan pendalaman terkait kasus Viktor.
"Dari beberapa keterangan-keterangan yang disampaikan pihak penyidik kepada MKD intinya kami juga akan menjadi bahan bagi kami di MKD untuk melakukan pendalaman terhadap beberapa keterangan-keterangan yang nantinya akan dimintai apakah itu saksi-saksi maupun terlapor," tuturnya.
Sarifuddin mengaku keterangan para saksi, terlapor dan juga sekaligus masukan dari Bareskrim Polri akan menjadi pertimbangan oleh MKD untuk menentukan apakah Viktor melakukan hal tersebut sebagai anggota dewan atau tidak.
"Ya saya kira beberapa hal yang sudah disampaikan pihak Bareskrim dan itu menjadi pertimbangan bagi MKD dalam langkah untuk membuat suatu kesimpulan dalam kaitan laporan yang disampaikan sekelompok orang dugaan pelanggaran etiket oleh Viktor," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Panca Putra menegaskan bahwa kasus Viktor sampai saat ini masih berlanjut dan masih dalam proses penanganan oleh pihaknya.
"Kita akan liat proses itu untuk memperdalam penyelidikan kita akan lihat semuanya dan tetap penyelidikan akan berjalan sesuai dengan tugas Bareskrim. Untuk membuat terang perkara ini untuk kita tentukan tindak lanjutnya seperti apa," ujar Panca di lokasi yang sama.
Jika nanti dalam pidato yang disampaikan oleh Viktor itu sebagai anggota dewan dan mempunyai hak imunitas, lanjut Panca, Polri akan terus bekerja dan menuntaskan kasus tersebut.
"Yang jelas penyidik masih terus bekerja teman-teman sekalian mohon waktunya saja kita akan tuntaskan penyelidikan ini dengan menjalani berbagai aspek keterangan saksi-saksi ahli. Kita akan cek ke ahlinya pada kami, kami hanya mengumpulkan barang bukti semuanya," ucapnya.
Selama pertemuan dengan MKD, Panca mengungkapkan hanya menyampaikan langkah-langkah yang sudah dilaksanakan selama ini seperti pemeriksaan, interview saksi-saksi, mengumpulkan dan memeriksa barang bukti di laboratorium.
"Tujuan MKD ke sini juga, beliau menyampaikan mekanisme di MKD, apa yang jadi tugas MKD terkait kejadian ini, saya kira MKD bisa berjalan dan polri bisa berjalan. Untuk pemanggilan terhadap terlapor, kita masih terus melakukan pendalaman," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, satu ahli pidana dan juga ahli bahasa Indonesia. "Untuk ahli bahasa kita nyari dari Dikbud NTT yang memahami bahasa sana. Sementara ini belum kita temukan, baru ahli bahasa Indonesia saja," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca Selengkapnya