MKD sayangkan putusan MK soal pasal pemanggilan anggota DPR
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan putusan terkait Pasal 245 tentang pemanggilan terhadap anggota DPR harus melalui pertimbangan MKD dalam Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, pasal itu diperlukan untuk menghindari kriminalisasi.
"Seharusnya menurut saya itu perlu untuk menghindari juga kriminalisasi anggota dewan," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (28/6).
Menurut Dasco, jabatan anggota DPR adalah jabatan politis. Pemanggilan melalui MKD, tambahnya, sudah sangat wajar.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
"Karena ini untuk menghindari kriminalisasi, karena ini kan jabatan politis gitu. Nah kalau ini kan sudah di UU-nya presiden, tapi presiden minta pertimbangan MKD ya itu wajar menurut kita. Malah itu lebih toleran," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengungkapkan, anggota DPR seringkali dikriminalisasi. Salah satunya melalui mekanisme pelaporan.
"Ini kan jabatan politis, anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu tapi kadang-kadang tidak benar," ucapnya.
Dasco menginginkan, anggota DPR bisa memiliki hak imunitas seperti Notaris dan juga Dokter. Karena dua profesi itu memerlukan izin dari mahkamah kehormatan profesi tersebut.
"Notaris itu kalau mau dipanggil penegak hukum harus minta dari semacam ada dia mahkamah kehormatan notaris gitu loh. IDI ikatan dokter Indonesia juga begitu. Nah ini anggota DPR juga seharusnya begitu," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Salah satunya pasal 245 terkait pandangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.
MK tidak memutus untuk membatalkan hal tersebut seluruhnya. Melainkan, hanya membenahi frasa 'Pemanggilan dan permintaan nama untuk anggota DPR dengan menggunakan tindak pidana yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan dari Presiden'. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca Selengkapnyaakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca Selengkapnya