MKD sudah jadwalkan pemanggilan Ivan Haz
Merdeka.com - Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco, menegaskan pemanggilan terhadap anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) sudah dijadwalkan. Namun dia enggan membeberkan kapan akan dipanggil lantaran harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian.
"Itu kan ada jadwalnya tapi yang pasti kita akan koordinasi dengan kepolisian, panel kan punya waktu satu bulan, bisa diperpanjang satu bulan," jelas Dasco di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (14/3).
Sejauh ini, tim panel MKD masih terus meminta keterangan terhadap saksi-saksi. Diperkirakan, lanjut dia, tim panel akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
"Ini kan mau reses, jadi jadwalnya dipadatin," sambungnya.
Tidak menutup kemungkinan, masa kerja tim panel MKD akan diperpanjang jika keterangan yang dibutuhkan dari saksi belum rampung. Hal ini dikarenakan juga pemanggilan terhadap teradu akan dilakukan setelah pelapor maupun saksi sudah selesai.
"Berdasarkan tata beracaranya kan pelapor saksi ahli, teradunya terakhir dipanggil," pungkasnya.
Untuk diketahui, putra dari mantan Presiden Hamzah Haz ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban berinisial T pada 1 Oktober 2015 lalu. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015GPMJ/Ditreskrimum T melaporkan Ivan dan istrinya dalam rumah tangga. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke MKD DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).
Diduga Ivan Haz melakukan penganiayaan terhadap pembantunya sejak Juni hingga September 2015. Puncaknya terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015.
Akibat perbuatannya, Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 serta pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya