Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD sudah jadwalkan pemanggilan Ivan Haz

MKD sudah jadwalkan pemanggilan Ivan Haz Ivan Haz. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco, menegaskan pemanggilan terhadap anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) sudah dijadwalkan. Namun dia enggan membeberkan kapan akan dipanggil lantaran harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian.

"Itu kan ada jadwalnya tapi yang pasti kita akan koordinasi dengan kepolisian, panel kan punya waktu satu bulan, bisa diperpanjang satu bulan," jelas Dasco di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (14/3).

Sejauh ini, tim panel MKD masih terus meminta keterangan terhadap saksi-saksi. Diperkirakan, lanjut dia, tim panel akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Orang lain juga bertanya?

"Ini kan mau reses, jadi jadwalnya dipadatin," sambungnya.

Tidak menutup kemungkinan, masa kerja tim panel MKD akan diperpanjang jika keterangan yang dibutuhkan dari saksi belum rampung. Hal ini dikarenakan juga pemanggilan terhadap teradu akan dilakukan setelah pelapor maupun saksi sudah selesai.

"Berdasarkan tata beracaranya kan pelapor saksi ahli, teradunya terakhir dipanggil," pungkasnya.

Untuk diketahui, putra dari mantan Presiden Hamzah Haz ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban berinisial T pada 1 Oktober 2015 lalu. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015GPMJ/Ditreskrimum T melaporkan Ivan dan istrinya dalam rumah tangga. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke MKD DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).

Diduga Ivan Haz melakukan penganiayaan terhadap pembantunya sejak Juni hingga September 2015. Puncaknya terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015.

Akibat perbuatannya, Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 serta pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP