Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD: Sudah tak ada celah bagi Ivan Haz untuk bertahan di DPR

MKD: Sudah tak ada celah bagi Ivan Haz untuk bertahan di DPR Potongan diduga Ivan Haz aniaya pembantu. ©2016 istimewa

Merdeka.com - ‎Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq menegaskan bahwa MKD telah melakukan penelusuran terkait kasus Anggota Komisi IV DPR Ivan Haz aniaya pembantunya. Menurut Maman, tingkah Ivan sudah mencoreng DPR dan laik dipecat.

"Sulit mencari keputusan selain Ivan dipecat dari DPR. Saya waktu melakukan kunjungan atau pengecekan ke apartemen, memang ada seluruh keterangan yang kita terima sudah menjadi bahan keterangan ke kepolisian. Statusnya terangka. Sudah tidak ada celah bagi Ivan untuk bertahan di DPR karena kasus kekerasan ke pembantu ini, zero tolerance," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

‎Selain itu, anak mantan Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz tersebut juga tidak pernah sama sekali mengikuti agenda DPR. Mengenai hal ini ternyata diakui sendiri oleh Ivan bahwa dirinya hanya hadir di DPR ketika dilantik sebagai anggota dewan saja.

"Yang pasti dia masuk waktu pelantikan (sebagai anggota DPR) saja. Saya rasa kasus ivan ini betul-betul. Membuat wajah DPR terlihat suram," tuturnya.

Polisi PKB ini menjelaskan bahwa MKD sudah membentuk panel yang telah melakukan rapat beberapa kali. Menurutnya jika publik terus mendesak, maka proses panel akan semakin cepat. Hasil perumusan sanksi dari forum panel akan diserahkan ke fraksi tempat Ivan bekerja yaitu PPP.

"Tidak ada pembelaan apapun yang meringankan beliau. Pembelaannya dia tidak melakukan kekerasan, itu alibi dan sebagainya. Tapi dari bukti dan konfirmasi termasuk dari korban dan pengelola apartemen, Ivan tidak bisa mengelak," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga Almarhum Dini Sera Cari Keadilan, DPR Minta MA & KY Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Keluarga Almarhum Dini Sera Cari Keadilan, DPR Minta MA & KY Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena Ronald masih sempat memberikan pertolongan pada Dini di masa-masa kritis.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru! Imam Masykur Bukan Korban Bunuh Culik Pertama Paspampres Praka Riswandi Manik
Fakta Baru! Imam Masykur Bukan Korban Bunuh Culik Pertama Paspampres Praka Riswandi Manik

Di samping adanya korban baru, Kadispenad, Brigjen TNI Hamim Tohari juga mengungkap adanya tersangka baru dari sipil inisial MS.

Baca Selengkapnya