MKD tunggu keputusan panel putuskan nasib Ivan Haz
Merdeka.com - Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini mengunjungi Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, anggota Komisi IV DPR yang ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan pembantu. Nasib Ivan Haz sebagai anggota DPR akan diputuskan oleh tim panel yang telah dibentuk.
"Itu kewenangan panel. Itu keputusan panel bersifat otonom. Pimpinan MKD tidak bisa intervensi sedikitpun. Sedangkan kalau ditahan itu urusan hukum. Kita tidak campuri. Kita hanya memproses dari aspek etika saja," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).
Surahman pun menjelaskan, dalam hal ini tim panel bekerja dalam dua tahap, dan sudah dimulai sejak awal MKD melakukan sidang dan membentuk panel tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Siapa yang mendapat hak asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Siapa yang mengontrol keadaan? Jangan biarkan keadaan mengontrolmu. Kamulah yang mengontrol keadaan.
"Kerja panel itu independen, menunjuk ketuanya, menyusun programnya, melakukan rapat. Nah kalau MKD sampai bentuk panel, berati ada indikasi kuat. Tapi kami belum tarik kesimpulan, baru dugaan dan indikasi atas kasus ini," tutupnya.
Hingga kini, status putra mantan Wapres Hamzah Haz itu kata Surahman masih aktif sebagai anggota DPR.
"Masih kok. Masih aktif (anggota DPR)," kata Surahman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca Selengkapnya