Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD tunggu keputusan panel putuskan nasib Ivan Haz

MKD tunggu keputusan panel putuskan nasib Ivan Haz Pimpinan MKD. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini mengunjungi Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, anggota Komisi IV DPR yang ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan pembantu. Nasib Ivan Haz sebagai anggota DPR akan diputuskan oleh tim panel yang telah dibentuk.

"Itu kewenangan panel. Itu keputusan panel bersifat otonom. Pimpinan MKD tidak bisa intervensi sedikitpun. Sedangkan kalau ditahan itu urusan hukum. Kita tidak campuri. Kita hanya memproses dari aspek etika saja," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).

Surahman pun menjelaskan, dalam hal ini tim panel bekerja dalam dua tahap, dan sudah dimulai sejak awal MKD melakukan sidang dan membentuk panel tersebut.

"Kerja panel itu independen, menunjuk ketuanya, menyusun programnya, melakukan rapat. Nah kalau MKD sampai bentuk panel, berati ada indikasi kuat. Tapi kami belum tarik kesimpulan, baru dugaan dan indikasi atas kasus ini," tutupnya.

Hingga kini, status putra mantan Wapres Hamzah Haz itu kata Surahman masih aktif sebagai anggota DPR.

"Masih kok. Masih aktif (anggota DPR)," kata Surahman.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar soal Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman: Kalau Terbukti Harus Sanksi Berat
Kubu Ganjar soal Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman: Kalau Terbukti Harus Sanksi Berat

TPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya