Mobil Djoko Susilo yang disita KPK atas nama orang lain
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko Susilo. Empat mobil yang disita KPK itu tidak diatasnamakan Djoko, tapi atas nama orang lain.
"Keempat mobil itu diatasnamakan orang lain. Bukan atas nama DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3).
KPK menduga, upaya itu dilakukan Djoko untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsi. KPK pun terus melacak harta hasil korupsi milik Djoko yang disamarkan, termasuk dugaan kepemilikan simpanan di luar negeri.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.
Sukotjo S. Bambang adalah 'peniup peluit' (whistleblower) yang mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar itu. Sukotjo juga menyatakan punya setumpuk data lain soal dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) di Korlantas Polri. Menurut dia, ada beberapa petinggi Polri terlibat dalam permainan proyek itu. Sukotjo saat ini ada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Akibat ulah Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan Djoko telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.
Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, serta seorang perempuan bernama Mahdiana, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan Djoko. Menurut informasi dari KPK, Dipta dan Mahdiana adalah istri Djoko. Keduanya pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK sudah menyita beberapa harta Djoko, diduga disamarkan dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah rekening bank, beberapa rumah mewah, tanah, salon, serta beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Rumah mewah Djoko yang disita tersebar di beberapa lokasi. Antara lain, tiga rumah Djoko di Jakarta, yakni di Jalan Prapanca Raya-Jakarta Selatan, Jalan Cikajang- Jakarta Selatan, Jalan Elang Mas di Tanjung Mas-Jakarta Selatan.
KPK juga menyita tiga rumah Djoko di kawasan Depok-Jawa Barat, yakni di Pesona Khayangan Depok-Jawa Barat, lalu di Jalan Leuwinanggung RT 01/RW 08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dan Perumahan Pesona Mungil RT 01/RW 29 Blok E Nomor 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok- Jawa Barat.
Lembaga antirasuah itu juga menyita enam rumah Djoko di Jawa Tengah. Antara lain dua rumah di Solo beralamat di Jalan Jalan Sam Ratulangi nomor 16 RT 01/RW 07 Manahan, Banjarsari, dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo, Jawa Tengah. Kemudian sebuah rumah milik Djoko di Semarang, beralamat di Jalan Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Serta tiga rumah Djoko di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni di Jalan Patehan Lor No. 34 dan 36, dan di Jalan Langenastran Kidul nomor 7, Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPK juga telah menyita Salon Cla milik Mahdiana, terletak di Jalan Taman Margasatwa, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, lembaga antirasuah itu turut menyita tiga SPBU diduga milik Djoko Susilo. Ketiga SPBU itu antara lain terletak di Ciawi-Jawa Barat, Kaliungu-Semarang, dan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Lembaga antikorupsi juga menyita empat mobil milik Djoko, diduga hasil pencucian uang. Empat mobil itu juga diatasnamakan orang lain, bukan Djoko.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diduga sengaja disembunyi oleh orang dekat SYL.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit minibus mewah milik eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaMobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam disita terkait dengan penanganan kasus dugaan pencucian uang SYL.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Dua Mobil dan Motor Mahal Milik SYL yang Disembunyikan
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil Hilux Double Cabin berpelat TNI ditemukan di lokasi penyimpanan uang palsu di Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah seorang pria inisial YS yang pegawai antirasuah yang memeras salah seorang pegawai Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit
Baca Selengkapnya