Modal Printer, Sekuriti RS di Samarinda Bikin Surat Bebas Covid-19 Palsu
Merdeka.com - Ardhani (40), sekuriti salah satu RS di Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi bersama dua temannya, Jeri (19) dan Lodri (19). Ketiganya dijebloskan ke penjara, gegara kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 rapid antigen, di Pelabuhan Samarinda.
Kasus itu terbongkar Minggu (7/2) siang lalu. Lodri (19) dan Jeri (19), saat itu terjaring skrining surat rapid antigen yang dilakukan petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda. Diduga kuat keduanya menggunakan surat hasil rapid antigen palsu.
"Keduanya itu calon penumpang kapal ke Parepare. Dari temuan itu, petugas KKP koordinasi ke kami, dan kami lakukan penyelidikan," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Rabu (10/2).
-
Bagaimana polisi tangani dugaan kecurangan seleksi? 'Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan,' Fakhiri, Jumat (15/12).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Dari keterangan Lodri dan Jeri, keduanya mengakui membawa surat rapid antigen palsu. Penyelidikan polisi mengarah ke Ardhani, yang tinggal di Loa Janan Ilir Samarinda.
"Kedua calon penumpang itu tahu kalau mereka membawa hasil rapid antigen palsu dari pelaku A (Ardhani). Mereka tetap membayar Rp 150 ribu per surat hasil rapid,' ujar Aldi.
"Dari rumah pelaku A, kami amankan CPU dan mesin printer, dan uang tunai sisa Rp 90 ribu. Awalnya dia mengantongi Rp 450 ribu, tapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku A ini, honorer di salah satu rumah sakit di Samarinda, sebagai sekuriti," tambah Adi.
Dari pernyatan Ardhani, telah 9 kali mencetak surat antigen palsu, dari Januari 2021. "Kami masih dalami, sudah berapa banyak semua rapid antigen palsu yang dibuat pelaku A. Dari kasus ini, kami terapkan pasal 263 (1), dan atau pasal 268 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas Aldi.
Dalam kesempatan itu, Kepala KKP Kelas II Samarinda Solihin menerangkan, petugas KKP memang melakukan skrining surat rapid antigen, bagi calon penumpang.
"Asli tidaknya, diketahui dari tanda tangan, stempel dan melalui scanning tanda tangan. Bisa dibayangkan, kalau ada satu positif punya hasil rapid antigen palsu. Itu sangat membahayakan orang lain di sekitarnya," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi turun tangan mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan peserta PPDB.
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaMesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap penyebab produksi uang palsu yang dilakukan tersangka AI dan M di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tidak diketahui oleh rektorat.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Selengkapnya