Modus Ajak Jalan-Jalan, Seorang Pemuda Ajak Sepupu Gilir Pacar
Merdeka.com - Dua saudara sepupu, WH (19) dan IN (19), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, korban adalah pacar salah satu pelaku.
Peristiwa itu bermula saat pelaku IN mengajak korban jalan sore di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 17 Desember 2022. Puas jalan-jalan, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di perjalanan, IN menelepon sepupunya, WH, untuk datang ke rumahnya. Lantaran dalam keadaan kosong, muncul niat buruk pelaku untuk mencabulinya.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pelaku IN mengajak korban masuk ke kamar dan terjadilah pencabulan. Ternyata kejadian itu diketahui pelaku WH yang mengintip dari luar dan diketahui IN.
Tak lama, WH disuruh IN masuk dan ikut mencabuli pacarnya. Saudara sepupu itu menggilir korban secara bergantian.
Lantaran tak sanggup lagi memendam cerita itu, korban akhirnya mengadu ke orangtua sehingga berakhir dengan laporan polisi. Kedua pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Rabu (15/2).
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan modus mengajak jalan-jalan. Sementara tersangka IN mengaku iseng mengajak sepupunya turut mencabuli pacarnya.
"Tadinya hanya IN yang mencabuli, tapi WH juga ikut karena diajak IN. Mereka mengakui semua perbuatannya," ungkap Robi, Kamis (16/2).
Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca SelengkapnyaSH sampai saat ini juga masih kerap kali diminta hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca Selengkapnya