Modus Ajak Jalan Sore, Remaja di OKU Timur Perkosa Siswi SMP Baru Kenalan di FB
Merdeka.com - Dengan modus mengajak jalan-jalan sore, seorang remaja inisial PC (17) memperkosa siswi SMP AS (14/10). Pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua korban.
Peristiwa itu bermula saat keduanya berkenalan di Facebook pertengahan Mei 2020. Setelah intens mengirim pesan singkat, pelaku menemui korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Madang Suku II, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Jumat (22/5).
Bosan mengobrol di rumah, pelaku meminta izin ke orang tua korban untuk mengajaknya jalan-jalan sore. Begitu tiba di desa sebelah, pelaku melihat rumah kosong dan mengajak mampir.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
Korban menolak karena takut terjadi apa-apa dengannya. Lantas pelaku menarik paksa tangan korban ke dalam rumah dan terjadilah perkosaan. Selanjutnya korban diantar pulang dan ia pun mengadu ke orang tuanya sehingga melapor ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Padan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Rabu (28/10) sore. Tersangka mengaku baru sekali bertemu dengan korban lalu langsung memperkosanya.
"Tersangka mengakui sudah mencabuli korban, mereka baru kenalan di Facebook. Motifnya ngajak jalan-jalan sore," ungkap Suryawan, Jumat (30/10).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2104 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman separuh dari hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara karena masih di bawah umur. Barang bukti diamankan beberapa pakaian tersangka dan pakaian dalam korban.
"Meski di bawah umur, tersangka dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan. Secepatnya kami limpahkan ke kejaksaan agar bisa disidangkan," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Orangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).
Baca SelengkapnyaSH sampai saat ini juga masih kerap kali diminta hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca Selengkapnya