Modus Ajak Lihat Bulan dan Bintang Sambil Tiduran, Pensiunan Mantri Cabuli Bocah
Merdeka.com - Dengan modus mengajak melihat bulan dan bintang, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai mantri berinisial NB (68) mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun. Pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun penjara.
Peristiwa itu bermula saat korban bersama adiknya bermain di depan rumahnya di salah perumahan di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (22/5). Korban dipanggil pelaku ke pondok di pekarangan kebun tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya pelaku membujuk korban berbaring untuk melihat bulan dan bintang di langit. Saat membujuk korban tiduran, pelaku mengajaknya main suntik-suntikan sehingga membuat penasaran. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan membuka celana korban dan langsung melakukan pencabulan.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Keesokan harinya saat korban berada di rumah dan dalam keadaan sepi, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya. Pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan korban yang ketakutan.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, pada aksi pertama tersangka mengancam korban tidak mengadu ke orang tuanya agar tidak kena marah. Sementara pada aksi kedua membuat korban ketakutan sehingga terbongkarlah perbuatan tersangka.
"Korban menceritakan semua kejadian itu dan dilaporkan ke polisi," ungkap Robi, Selasa (8/6).
Tersangka merupakan pensiunan PNS yang bertugas di Ogan Komering Ulu Selatan. Korban dan tersangka sudah saling mengenal karena tersangka tinggal bertetangga dengannya.
"Modusnya mengajak korban melihat bulan dan bintang, tersangka juga mengajak main suntik-suntikan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Barang bukti disita sejumlah pakaian korban.
"Ancamannya 15 tahun penjara, kami akan maksimalkan proses hukumnya," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Selengkapnya