Modus Ajari Silat, Pria di Ogan Komering Ulu Cabuli ABG
Merdeka.com - Modus mengajari gerakan pencak silat, seorang pelatih Arif Ardi Wiranata (28) mencabuli muridnya yang masih berusia 14 tahun berinisial MR. Ironisnya, aksi pelaku dilakukan sebanyak puluhan kali sejak akhir tahun lalu.
Kejadian pertama bermula saat korban mendatangi rumah gurunya itu di salah satu desa di Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Oktober 2019. Pelaku mengajak korban berlatih dengan cara menggambarkan gerakan-gerakan dasar pencak silat.
Situasi rumah yang sepi membuat pelaku timbul niat lain. Dia mengajak korban ke kamarnya yang berada di lantai dua dan terjadilah pencabulan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Sukses menyetubuhi korban untuk pertama kali, pelaku kembali mengulangi perbuatannya sebanyak puluhan kali hingga Mei 2020. Pelaku mengancam melukainya jika berani mengadu ke orang lain.
Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (13/5). Korban mengadu ke orang tuanya karena tak tahan diperlakukan tak senonoh oleh guru pencak silat itu.
"Keluarga melapor dan penyidik langsung bergerak cepat. Pelaku ditangkap berkat koordinasi dengan pemerintah setempat," ungkap Wahyu, Kamis (14/5).
Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul itu dilakukannya sebanyak 20 kali dalam kurun waktu Oktober 2019 hingga bulan ini. Lokasinya berbeda-beda, ada di rumah dan juga di semak-semak kebun desa.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti baik milik tersangka maupun korban.
"Tersangka mengakui semua tuduhan, dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia masih diproses oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca Selengkapnya