Modus baru, narkoba diselundupkan dalam pembalut 'berdarah'
Merdeka.com - Penyelundupan narkoba menggunakan modus baru digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. Seorang perempuan ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba di dalam pembalut yang sengaja diberi pewarna merah dan bau tak sedap.
"Kita mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ekstasi serta 15 gram sabu-sabu," kata Zacky Firmansyah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Selasa (8/11).
Pelaku berinisial M (24), ibu rumah tangga warga Belawan, Medan. Perempuan ini diamankan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 103 yang membawanya dari Penang, Malaysia, pada Senin, 31 Oktober 2016 lalu.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
Penangkapan M berawal dari analisa dan pemeriksaan alat X Ray. Petugas juga melakukan pemeriksaan mendalam, melakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta menggunakan anjing pelacak.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ekstasi di pembalut yang dipakai M. "Pembalut itu sengaja diberi pewarna merah dan berbau sangat tidak sedap, untuk menimbulkan keengganan petugas untuk melakukan pemeriksaan," jelas Zaky.
Namun, modus M terbongkar dengan ditemukannya pil ekstasi itu. Bahkan petugas menemukan 15 gram sabu-sabu di dalam tasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, M mengaku sudah 4 kali melakukan penyelundupan narkotika dari Malaysia. Sebelum tertangkap, dia 3 kali berhasil melakukan perbuatan itu dan mendapat upah Rp 3 juta setiap sekali pengiriman.
Penangkapan M kemudian dikembangkan petugas. Narkotika yang dibawa M ternyata akan diantarkan kepada DL, seorang tahanan perempuan di Lapas Labuhan Deli.
Perintah untuk menyelundupkan narkotika itu datang dari B, suami sang tahanan. B diketahui mendapatkan narkotika itu dari A, seorang warga negara Malaysia.
Zaky mengatakan, kasus penyelundupan ini masih dikembangkan. M sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dia dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 20 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPenyamaran belakang dilakukan oleh polisi demi menangkap seorang pengedar narkoba di Helvetia, Medan.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaWanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca Selengkapnya