Modus baru, pedagang sayur nyambi jualan miras
Merdeka.com - Penjualan minuman keras (miras) di Depok banyak yang dikamuflasekan. Untuk menghindari razia petugas, para penjual miras pun menyamar dengan menjual dagangan lainnya.
Saat ini modus barunya adalah dengan menjual sayuran 24 jam namun disisipi dengan penjualan miras. "Yang ramai justru di perkampungan. Ada yang menyaru dengan menjual sayur 24 jam," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin, Sabtu (17/9).
Penjualan miras di jalan-jalan utama saat ini sudah tidak banyak. Karena penjualnya ketakutan jika terjaring razia. Sehingga kini mereka memilih ke tempat yang jauh dari pengawasan.
-
Apa yang dijual dalam sindikat di Depok? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Apa produk yang dijual oleh pengusaha di Depok? Reva mulai merintis usaha kue cubit ini sejak keluar dari pekerjaannya di perusahaan asuransi pada 2016 lalu.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Dimana dia berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
"Kita tetap rutin melakukan razia. Tentunya kita ingin Depok kondusif dan terbebas dari miras sesuai Perda No 26 tahun 2008 tentang Miras," katanya.
Dari hasil razia Jumat malam pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Tim melakukan razia di dua wilayah yaitu Timur (Sukmajaya, Cilodong, Cimanggis dan Tapos) dan Barat (Bojongsari, Sawangan, Pancoran Mas). "Total 120 personel yang razia. Hasilnya ada ratusan botol. Dari wilayah timur saja ada 200 botol," tandasnya.
Di wilayah timur ada enam titik yang semula dirazia. Namun saat razia petugas hanya bisa mendapati dua titik. "Sisanya tutup saat kami razia," tandasnya.
Diperkirakan semula ada empat titik yang ada di Kecamatan Sukmajaya. Kemudian tiga titik di Kecamatan Cilodong, dua titik di Kecamatan Cimanggis dan dua titik di Tapos. Petugas kemudian mengamankan ratusan botol ke kantor dan menyita satu KTP milik penjual. "Selanjutnya akan dilakukan tindak pidana ringan," katanya.
Walaupun sudah dilakukan razia berulang kali namun para penjual tetap nekat. Bahkan ada yang sudah berulang kali yang terkena tipiring dan masih nekat jualan lagi. "Ada yang berulang. Tipiring sanksinya kurungan tiga bulan atau denda," ungkapnya.
Masih maraknya penjual miras di Depok diduga belum adanya sanksi tegas yang diberikan pada mereka. Selama ini mereka yang terkena razia hanya dikenakan denda oleh pengadilan. Belum ada yang dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan sesuai aturan yang ada. "Itu kewenangan pengadilan yang memutuskan apakah denda atau kurungan. Soal besarnya denda pun kami tidak tahu karena sudah ranahnya pengadilan," tutup Diki. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaSabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Baca SelengkapnyaAksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus
Baca SelengkapnyaViral momen para pedagang ikut rapat di kantor polisi. Ternyata bukan sembarang pedagang.
Baca Selengkapnya