Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus baru, pedagang sayur nyambi jualan miras

Modus baru, pedagang sayur nyambi jualan miras Minuman keras. ©AFP PHOTO/ROMEO GACAD

Merdeka.com - Penjualan minuman keras (miras) di Depok banyak yang dikamuflasekan. Untuk menghindari razia petugas, para penjual miras pun menyamar dengan menjual dagangan lainnya.

Saat ini modus barunya adalah dengan menjual sayuran 24 jam namun disisipi dengan penjualan miras. "Yang ramai justru di perkampungan. Ada yang menyaru dengan menjual sayur 24 jam," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin, Sabtu (17/9).

Penjualan miras di jalan-jalan utama saat ini sudah tidak banyak. Karena penjualnya ketakutan jika terjaring razia. Sehingga kini mereka memilih ke tempat yang jauh dari pengawasan.

"Kita tetap rutin melakukan razia. Tentunya kita ingin Depok kondusif dan terbebas dari miras sesuai Perda No 26 tahun 2008 tentang Miras," katanya.

Dari hasil razia Jumat malam pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Tim melakukan razia di dua wilayah yaitu Timur (Sukmajaya, Cilodong, Cimanggis dan Tapos) dan Barat (Bojongsari, Sawangan, Pancoran Mas). "Total 120 personel yang razia. Hasilnya ada ratusan botol. Dari wilayah timur saja ada 200 botol," tandasnya.

Di wilayah timur ada enam titik yang semula dirazia. Namun saat razia petugas hanya bisa mendapati dua titik. "Sisanya tutup saat kami razia," tandasnya.

Diperkirakan semula ada empat titik yang ada di Kecamatan Sukmajaya. Kemudian tiga titik di Kecamatan Cilodong, dua titik di Kecamatan Cimanggis dan dua titik di Tapos. Petugas kemudian mengamankan ratusan botol ke kantor dan menyita satu KTP milik penjual. "Selanjutnya akan dilakukan tindak pidana ringan," katanya.

Walaupun sudah dilakukan razia berulang kali namun para penjual tetap nekat. Bahkan ada yang sudah berulang kali yang terkena tipiring dan masih nekat jualan lagi. "Ada yang berulang. Tipiring sanksinya kurungan tiga bulan atau denda," ungkapnya.

Masih maraknya penjual miras di Depok diduga belum adanya sanksi tegas yang diberikan pada mereka. Selama ini mereka yang terkena razia hanya dikenakan denda oleh pengadilan. Belum ada yang dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan sesuai aturan yang ada. "Itu kewenangan pengadilan yang memutuskan apakah denda atau kurungan. Soal besarnya denda pun kami tidak tahu karena sudah ranahnya pengadilan," tutup Diki. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya

Miras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Pasar Tumpah di Jl Merdeka Bogor Marak Pungli, dari Preman hingga Anggota Dinas Lingkungan Hidup
Pasar Tumpah di Jl Merdeka Bogor Marak Pungli, dari Preman hingga Anggota Dinas Lingkungan Hidup

Cara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.

Baca Selengkapnya
Toko di Samping Kantor Polisi Palembang Bolak-balik Kemalingan, Ini Fakta di Baliknya
Toko di Samping Kantor Polisi Palembang Bolak-balik Kemalingan, Ini Fakta di Baliknya

Toko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Kisah Intel Polisi Jebak Pengedar Narkoba, Nyamar jadi Kurir dan Pesuruh Bandar
Kisah Intel Polisi Jebak Pengedar Narkoba, Nyamar jadi Kurir dan Pesuruh Bandar

Sabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya

Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Polda DIY Digeruduk Massa, Desak Usut Kasus Penusukan dan Penganiayaan Santri
Polda DIY Digeruduk Massa, Desak Usut Kasus Penusukan dan Penganiayaan Santri

Mereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.

Baca Selengkapnya
Kisah Menegangkan Intel Polwan Beraksi, Menyamar Jadi Emak-Emak hingga PSK
Kisah Menegangkan Intel Polwan Beraksi, Menyamar Jadi Emak-Emak hingga PSK

Aksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus

Baca Selengkapnya
Viral Momen ‘Tukang Cilok’ dan ‘Tukang Batagor’ Ikut Rapat Polisi, Warganet: Kijang Satu Ganti
Viral Momen ‘Tukang Cilok’ dan ‘Tukang Batagor’ Ikut Rapat Polisi, Warganet: Kijang Satu Ganti

Viral momen para pedagang ikut rapat di kantor polisi. Ternyata bukan sembarang pedagang.

Baca Selengkapnya