Modus Belikan Paket Internet, Pria di Deli Serdang Cabuli Anak Kecil
Merdeka.com - MS (50), pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara jadi pelaku pencabulan anak kecil. Modus pelaku dengan mengiming-imingi akan membelikan paket internet.
"Pelaku juga mengancam korban untuk menuruti permintaannya," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Sabtu (15/1). Dikutip dari Antara.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan kepada saudara kandungnya, mengenai perbuatan pelaku.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Saudaranya lalu melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Polresta Deli Serdang. "Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaMayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaBareskrim Mabes Polri membongkar kasus penyebaran video konten pornografi yang disebarkan melalui grup chat aplikasi Telegram bernama 'Meguru Sensei'
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPria inisial DY (25) diciduk usai bisnis ilegalnya menjual konten video pornografi anak di Bawah dibongkar polisi.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca Selengkapnya