Modus belikan permen, pria di Tanah Abang bawa kabur bocah ke Pariaman
Merdeka.com - Seorang residivis penculikan anak bernama Herman (37) kembali berulah. Kali ini tersangka yang merupakan seorang pedagang asongan makanan dan minuman di Jalan Jatibaru, depan Stasiun Tanah Abang membawa lari anak perempuan usia lima tahun hingga ke Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga yang mencurigai keberadaan Herman. Alhasil, pelaku dapat diringkus oleh jajaran Polres Pariaman.
"Jadi pada hari Rabu tanggal 11 Juli, tersangka Herman ini membawa lari anak perempuan kecil usia lima tahun," ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Senin (23/7).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Korban diketahui sering menitipkan gerobak dagangan di tempat tinggal nenek korban di Gang Masjid Besar, RT 14 RW 07, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang.
Saat itu tersangka memberikan iming-iming permen dan makanan kepada korban hingga akhirnya dapat membawanya kabur.
"Oleh tersangka dibawa menggunakan KA ke Rangkas Bitung. Setelah itu melanjutkan perjalan ke arah Merak menggunakan KA. Setelah itu menyeberang menggunakan kapal laut dari Merak ke Bakauheni. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dikanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman, Sumatera Barat," bebernya.
"Setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah," sambungnya.
Kasus ini terungkap berawal tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, ada seorang warga atau saksi yang mencurigai gelagat tersangka dan korban saat sedang bermain di Pantai Gerbang Dermaga Gandoriah, Pariaman.
"Saksi mencurigai bahwa anak yang dibawa oleh tersangka bukanlah anak kandung. Terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban, dan juga korban memanggil tersangka dengan sebutan om. Lanjut saksi menanyai tersangka dan dijawab dengan jawaban yang makin membuat saksi curiga," ujarnya.
Dari kecurigaan itu, saksi melapor ke Polres Pariaman. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban.
"Polres Pariaman akhirnya menghubungi kami Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang di wilayah Tanah Abang dengan identitas PA usia lima tahun. Hasil pengecekan diketemukan laporan adanya anak hilang," ujarnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juli petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban ke Polres Pariaman.
"Esok harinya di Jakarta, selanjutnya korban dikembalikan kepada keluarga. Tersangka merupakan residivis, pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan dua orang anak dan telah divonis lima tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta, paling banyak Rp 300 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa ini terjadi di kawasan Panyileukan, Kota Bandung pada Senin (23/9).
Baca SelengkapnyaPenyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Selengkapnyapelaku HM diamankan di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaNegosiasi berjalan alot hingga dua jam lamanya karena pelaku enggan melepaskan korban. Sementara bocah itu ketakutan bukan main dan hanya bisa menangis.
Baca Selengkapnya“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaTersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.
Baca Selengkapnya