Modus beri kasih sayang, pria berkeluarga di Karimun cabuli 14 bocah
Merdeka.com - ZL (31) ditangkap dalam kasus pencabulan 14 bocah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Penangkapan ZL berdasarkan pengembangan kasus pencabulan 13 anak dengan tersangka AM alias T. 14 anak yang menjadi korban adalah pelajar lembaga pendidikan nonformal di Karimun.
Pengungkapan kasus pedofilia tersebut berawal dari laporan kepolisian LP-B/07/1/2017/KEPRI/SPK-RES KARIMUN dari salah satu orang tua korban.
"Berdasarkan laporan itu, kami langsung mengamankan ZL, dan dia mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febriantara di Tanjung Balai Karimun, Selasa (16/1). Dikutip dari Antara.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Dari hasil pemeriksaan awalnya sebanyak 14 orang anak yang telah menjadi korban adalah FR, FI, SH, AL, BG, PW, FD, AD, FY, BD, PR, HB, Ds dan DN dengan usia rata-rata 11 sampai 13 tahun.
"Kita juga saat ini telah meminta keterangan dari beberapa pelapor," katanya.
Tersangka terancam hukuman maksimal, sebab pelaku adalah orang yang dianggap dekat dengan korban, dalam hal ini sebagai orang tua, wali dan guru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka ZL mengaku perbuatannya terhadap para pelajar tersebut hanya candaan belaka. "Saya tidak menyangka kalau apa yang saya lakukan itu dianggap melecehkan," kata ZL.
ZL mengaku selama menjadi kepala ruangan, kerap mencium kening dan pipi para pelajarnya, hal demikian sebagai wujud dari kasih sayang antara seorang orang tua kepada anaknya.
"Bahkan kerap kali selisih jalan saya pernah menepuk pinggulnya, tujuannya untuk mempercepat mereka berjalan," katanya.
ZL juga menyadari bahwa kedekatannya tersebut menyeretnya ke dalam hal-hal yang lebih brutal lagi, beberapa kesempatan ia lakukan untuk memegang pinggul korban dan dirinya pun pernah mencim kemaluan korban.
"Tapi tidak sampai masuk ke dalam mulut, hanya menciumnya saja," katanya.
Ironisnya perbuatanya tersebut dilakukan di tempat-tempat ramai, seperti di tempat fasilitas sekolah tersebut kolam renang dan asrama tidur.
"Saya tinggal di sekolah itu juga, saya sudah berkeluarga, anak tiri saya dua," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca Selengkapnya