Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Beri Pengobatan, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 3 Santriwati

Modus Beri Pengobatan, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 3 Santriwati Petugas menggiring AS, tersangka pencabulan di pesantren. ©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Seorang guru pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, AS (48), ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati yang berusia di bawah umur.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember 2021. Mereka menginformasikan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kami menetapkan seorang tersangka setelah kami melengkapi alat bukti," ungkap Rimsyahtono, Kamis (16/12).

Sekurangnya tiga orang santriwati yang menjadi korban perbuatan AS. Namun, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah, karena polisi masih mengumpulkan informasi. "Kita masih dalami kemungkinan ada korban lain, setiap informasi kita masih tampung," jelasnya.

Pelaku Beraksi di Asrama Putri

Penyidik telah mendapatkan bukti lengkap dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang santriwati. Berdasarkan pemeriksaan, AS menggunakan modus menawarkan pengobatan terhadap anak asuhnya yang sedang sakit, dengan cara dipijat. Dia kemudian melakukan aksi pencabulan.

AS melakukan aksinya di salah satu asrama putri. Perbuatan itu terakhir kali dilakukannya pada Agustus 2021.

"Kami telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, tangkapan layar percakapan korban atau saksi dengan tersangka, serta pakaian korban saat kejadian. Korban semua di bawah umur. Tersangka adalah pengajar," jelas dia.

Rimsyahtono menegaskan bahwa pihaknya akan cepat menuntaskan kasus itu agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Dengan begitu, masyarakat tak tergiring dengan isu lainnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," tutupnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini

Sekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.

Baca Selengkapnya
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Korban Kelima Pencabulan Guru Agama di Bekasi Buka Suara, Bongkar Modus Pelaku Beraksi
Korban Kelima Pencabulan Guru Agama di Bekasi Buka Suara, Bongkar Modus Pelaku Beraksi

Korban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang

Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik

Korban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang
Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang

Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi

Baca Selengkapnya