Modus Beri Uang Jajan Rp 1.000, Seorang Pria di Batam Cabuli Bocah
Merdeka.com - UT (47), pria di Batam, Kepulauan Riau mencabuli anak di bawah umur. Modus tersangka membujuk dan memberi uang jajan Rp 1.000. UT akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1.000," kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Kepri AKBP Imran di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2). Dikutip dari Antara.
Tersangka ditangkap di kediamannya, Batam, Selasa dini hari. Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku terdapat enam korban anak perempuan berusia empat hingga tujuh tahun.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu, dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun," katanya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang ibu dari anak perempuan berusia empat tahun yang mengalami pencabulan dari tetangganya pada 1 Februari 2021.
"Kasus ini akan terus kami dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya," katanya.
Menurut dia, kebanyakan korban pencabulan adalah anak berusia di bawah lima tahun. "Pada saat kami periksa tersangka ini banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kami tidak berhenti sampai di sini saja," katanya.
Saat disinggung tentang hukuman kebiri kimia, ia menyerahkannya kepada hakim yang nanti memutuskan. "Yang jelas pastinya tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi," kata dia.
Aparat mengamankan barang bukti berupa satu celana anak, satu baju lengan panjang, satu mainan anak, satu kaos, satu celana pendek loreng, satu celana dalam, satu kaos dalam dan satu lembar uang Rp1.000.
Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebanyak Rp15 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan modus pelaku yaitu hendak meminjam uang kepada orang tua korban, namun tak digubris.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPenyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Baca Selengkapnya