Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Beri Uang Jajan Rp 1.000, Seorang Pria di Batam Cabuli Bocah

Modus Beri Uang Jajan Rp 1.000, Seorang Pria di Batam Cabuli Bocah ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Merdeka.com - UT (47), pria di Batam, Kepulauan Riau mencabuli anak di bawah umur. Modus tersangka membujuk dan memberi uang jajan Rp 1.000. UT akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1.000," kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Kepri AKBP Imran di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2). Dikutip dari Antara.

Tersangka ditangkap di kediamannya, Batam, Selasa dini hari. Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku terdapat enam korban anak perempuan berusia empat hingga tujuh tahun.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu, dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun," katanya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang ibu dari anak perempuan berusia empat tahun yang mengalami pencabulan dari tetangganya pada 1 Februari 2021.

"Kasus ini akan terus kami dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya," katanya.

Menurut dia, kebanyakan korban pencabulan adalah anak berusia di bawah lima tahun. "Pada saat kami periksa tersangka ini banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kami tidak berhenti sampai di sini saja," katanya.

Saat disinggung tentang hukuman kebiri kimia, ia menyerahkannya kepada hakim yang nanti memutuskan. "Yang jelas pastinya tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi," kata dia.

Aparat mengamankan barang bukti berupa satu celana anak, satu baju lengan panjang, satu mainan anak, satu kaos, satu celana pendek loreng, satu celana dalam, satu kaos dalam dan satu lembar uang Rp1.000.

Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebanyak Rp15 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bingung Kebanyakan Utang, Pria Ini Nekat Culik Anak Demi Dapat Tebusan
Bingung Kebanyakan Utang, Pria Ini Nekat Culik Anak Demi Dapat Tebusan

Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun

Pelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Blak-blakan Fakta Detik-Detik Awal Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten
VIDEO: Polisi Blak-blakan Fakta Detik-Detik Awal Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten

Polisi membeberkan modus pelaku yaitu hendak meminjam uang kepada orang tua korban, namun tak digubris.

Baca Selengkapnya
Asyik Bermain, Balita 4 Tahun di Jakarta Timur Ditarik dan Dicabuli Kakek di Musala
Asyik Bermain, Balita 4 Tahun di Jakarta Timur Ditarik dan Dicabuli Kakek di Musala

Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Predator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu
Predator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu

Kasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Kasus Penyanderaan Bocah di Pospol Pejateng, Berawal dari Uang Rp300 Ribu
Kronologi Lengkap Kasus Penyanderaan Bocah di Pospol Pejateng, Berawal dari Uang Rp300 Ribu

Penyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.

Baca Selengkapnya
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.

Baca Selengkapnya
Bocah di Bawah Umur Disetubuhi Usai Dicekoki Minuman Keras
Bocah di Bawah Umur Disetubuhi Usai Dicekoki Minuman Keras

Pelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Tertangkap Basah Cabuli Enam Anak, Pria di Cengkareng Babak Belur Dihakimi Massa
Tertangkap Basah Cabuli Enam Anak, Pria di Cengkareng Babak Belur Dihakimi Massa

Pria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta

Dari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Dipengaruhi Sabu, Ini Motif Pria Lansia Nekat Culik dan Sandera Bocah Perempuan di Pejaten
Dipengaruhi Sabu, Ini Motif Pria Lansia Nekat Culik dan Sandera Bocah Perempuan di Pejaten

Polisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.

Baca Selengkapnya