Modus Beritahu Ban Mobil Gembos, Kawanan Pencuri di Samarindra Gasak Rp 59 Juta
Merdeka.com - Dalam sepekan, tim Jatanras Diteskrimum Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsek, berhasil menangkap AD (40) yang tinggal di Jalan Pelita, Samarinda. Warga pendatang luar Kaltim ini diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan uang Rp 59 juta.
Dalam melakukan aksinya, AD disebut tidak sendirian. AD beraksi bersama temannya. Namun, teman AD berhasil kabur dari penangkapan.
"Dia ini pekerja bengkel dan tinggal di Jalan Pelita. Kami tangkap Selasa (29/1) malam kemarin sekitar jam 8.30 WIB," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto dalam keterangan resmi di kantornya, Rabu (30/1).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Saat kejadian Selasa (22/1) lalu, kata Triyanto, AD berperan sebagai joki motor yang memberitahukan kepada korban bahwa salah satu ban mobil korban gembos.
"Temannya yang sedang kita cari sekarang ini jadi ekesekutornya bertugas mengambil (tas) isi uang Rp 59 juta," ujar Triyanto.
Triyanto menjelaskan AD merupakan perantau luar Kaltim yang tinggal di Samarinda sejak 2015 dan bekerja sebagai montir. "Setelah melakukan aksi pencurian itu, dia (AD) masih ada di sekitar Samarinda. Dia mengira kami tidak bisa mengungkap itu," terangnya.
"AD dapat bagian Rp 11 juta. Ini adalah aksi pertama kali, setelah diajak temannya yang masih kita cari ini. Jadi aksi itu adalah spontan dan berdua temannya akhirnya beraksi," tegas Triyanto.
Saat beraksi, AD dan temannya tidak lebih dulu mengikuti korban. "Dia sistemnya acak, tidak merencanakan mana sasarannya," ungkapnya.
Polisi menyita pakaian, alat komunikasi dan perhiasan hasil dari kejahatan AD dan kawanannnya. Kini AD meringkuk di penjara dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Motor yang digunakan saat beraksi masih kita cari," tutup Triyanto.
Diketahui, aksi pencurian itu, terjadi Selasa (22/1), di Jalan Pahlawan. Dua orang pengemudi memarkir mobil di pinggir jalan. Salah satu diantaranya masuk ke dalam toko mengambil tagihan. Namun rekannya yang tinggal dihampiri 2 orang bermotor berboncengan yang memberitahukan ban gembos. Belakangan tas yang dicuri berisi uang Rp 59 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Baca SelengkapnyaSA mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Perempuan itu diamankan petugas pada, Senin malam (30/9) lalu.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaAipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaProses penangkapan terhadap pelaku cukup dramatis seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @kelvin_marley_2002
Baca Selengkapnya